Minggu, 09 Februari 2014



BAB I
PENDAHULUAN

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang Munculnya Hak Asasi Manusia
Selanjutnya perlu untuk kita ketahui mengapa Hak Asasi Manusia itu berperan penting didalam kehidupan dan sejarah apa yang melatarbelakangi munculnya Hak Asasi Manusia itu sendiri akan kita bahas pada Bab berikutnya pada “Latar Belakang Munculnya Hak Asasi Manusia”.
B.     Sejarah Internasional Hak Asasi Manusia
Ada banyak sejarah yang melatar belakangi munculnya HAM dipermukaan bumi yaitu:
1.      Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Disinilah dokrin raja tidak di ikuti oleh rakyatnya bahkan rakyat pada saat itu mulai mempraktekan peranan “Hak Asasi” mereka. Mereka menuntut hak nya apabila raja melanggar kebijakan yang dibuatnya maka raja harus mendapat hukuman yang seadil-adilnya serta harus bertanggungjawab terhadap parlemen.
Lahirnya Magna Charta ini memperkuat lahirnya suatu hak yang perlu dipertahankan yaitu “Hak Asasi Manusia” dan diperkuat lagi dengan munculnya asas persamaan yang dikenal dengan:
2.      Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689 yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Semua pejuang pada masa itu mati-matian memperjuangkan haknya karena mereka beranggapan bahwa hak yang paling dasar adalah hak untuk dianggap sama dimata dunia dan ini merupakan hak yang paling primer selanjutnya akan muncul yang dinamakan hak kebebasan hak ini muncul bersamaan dengan hak persamaan dan kedua hak ini merupakan patokan dari bermunculan hak-hak yang ada.
3.      Selanjutnya muncul teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat). Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah terjadinya tirani(kekuasaan yg digunakan sewenang-wenang), John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
4.      Di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci mengenai Hak Asasi Manusia. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
5.      Di Perancis perkembangan HAM semakin pesat ditandai pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.

C.    Sejarah Nasional Hak Asasi Manusia
Deklarasi HAM secara sah dan resmi dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, setelah pemroklamasian HAM ini dianggap sebagai masa kemerdekaan seluruh umuat dipenjuru dunia dan masa peradaban umat dunia karena manusia telah terlepas dari malapetaka kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. 
Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. 
Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM  seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaksud dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Munculnya Deklarasi HAM ini membawa pengaruh besar bagi peradaban didunia menciptakan manusia yang bertata aturan moral dan norma sewajarnya sehingga menghilangkan pemerintahan yang sewenang-wenang dan tindakan yang merenggut Hak Asasi Manusia.
Serta adanya peraturan hukum yang tegas bagi setiap pelaku kejahatan yang meresahkan hidup orang banyak dan pengakuan terhadap adanya HAM ini diterima oleh seluruh negara secara internasional. Termasuk para anggota PBB didalamnya mengakui serta mematuhi universalitas HAM itu sendiri.
Sesuai dengan Deklarasi HAM bahwa HAM itu sendiri merupakan sebuah standar nilai kemanusiaan setiap individu yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Termasuk kita pun masyarakat awam harus mengakui pentingnya keberadaan HAM itu sendiri karena HAM memang benar adanya dan sudah sepatutnya sikap manusia untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain.
Pengakuan HAM mampu membawa peradaban manusia kearah yang lebih baik dan berusaha menciptakan kehidupan yang harmonis antar sesama manusia, bangsa, dan antar negara. Ini menjadi pengharapan setiap individu yang lahir didunia untuk mendapatkan jaminan hidup, bersuara, kebebasan, dan rasa aman. 
D.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Didalam bab ini kita akan membahas Hak Asasi Manusia secara mendetail, jenis-jenis, serta kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia secara lebih jauh namun sebelumnya kita harus mengetahui apakah yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia.
 Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Disini nilai penting yang dapat kita ambil bahwa Hak Asasi Manusia berfungsi untuk melindungi jati diri seseorang serta menghargai keberadaan setiap insan manusia yang lahir dibumi ini. Pentingnya bagi setiap individu untuk mempunyai sikap toleransi terhadap setiap Hak Asasi yang dimiliki sesamanya dengan adanya sikap saling menghargai maka memperkecil terjadinya suatu konflik, peperangan, kesalahpahaman antar individu sehingga susana yang harmonis antar individu dapat tercipta.
Hal ini menjadi harapan setiap manusia yang lahir didunia ini untuk hidup bahagia dan diakui satu sama lain. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Kedua hak inilah yang menjadi patokan bermunculan hak-hak lainya karena menjadi kebutuhan primer setiap individu untuk dianggap sama dengan individu lainya dan setiap manusia membutuhkan kebebasan untuk bergerak serta mngekpresikan jati dirinya. 
E.     Jenis-Jenis  Hak Asasi Manusia
Selanjutnya kita akan mempelajari berbagai jenis pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia yang ada didunia meliputi:
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
a)      Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b)      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c)      Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d)     Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.      Hak asasi politik / Political Right
a)      Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b)      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c)      Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d)     Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
a)      Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b)      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
c)      Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
a)      Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b)      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c)      Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d)     Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e)      Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
a)      Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b)      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
a)      Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b)      Hak mendapatkan pengajaran
c)      Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Keenam Hak Asasi Manusia tersebut telah ditandatangani oleh lima belas besar Dewan Anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948.
Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkan suatu pendekatan tehadap Hak Asasi Manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya.
Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh nilai luhur martabat manusia.
Artinya Hak Asasi Manusia itu muncul karena adanya segelintir factor-faktor yang mengharuskan Hak Asasi Manusia itu harus diterapkan didunia karena adanya akulturasi dan asimilasi yang diambil dari luar dan saling berhubungan satu sama lain didunia internasional antara nila-nilai positif mengenai adanya pengakuan terhadap hak setiap individu. Faktor-faktor itu meliputi:
Kebutuhan-kebutuhan social yang artinya manusia saling membutuhkan satu sama lain dan tidak mampu hidup sendiri sebagai seorang individu oleh sebab itu manusia akan selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, Saling berkerjasama dan saling melengkapi satu sama lain.Untuk menciptakan kerjasama yang baik dan harmonis dibutukan suatu sikap untuk saling menghargai antar individu. Disinilah muncul penerapan nilai-nilai Hak Asasi Manusia secara alami terlaksana didalam kehidupan yang nyata.
Selanjutnya seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Saling bermunculan keatas permukaan dalam penerapanya karena seluruh factor tersebut saling berkoheresi satu sama lain terbentuk akibat adanya pengakuan akan Hak Asasi Manusia.
F.     Contoh Peristiwa Pelanggaran Ham
Meskipun gencar-gencarnya diumumkan sebuah Deklarasi HAM tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia itu sendiri. Kita bisa lihat contoh kasusnya diengara Indonesia pun banyak terjadinya pelanggaran HAM itu sendiri misalnya terjadi kasus pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, dan lain-lain.
Berikut adalah daftar kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi di Indonesia diambil dari berbagai situs diinternet:
1.      Trisakti, Semanggi I dan II
Beberapa kasus pelanggaran berat HAM seperti peristiwa G30S, Tanjung Priok, Warsidi Lampung sampai Kasus Semanggi I dan II kemungkinan bakal digarap KKR. Mungkinkah menuai sukses?
Tragedi Trisakti tanggal 12 Mei 1998 menjadi pemicu kerusuhan sosial yang mencapai klimaksnya pada 14 Mei 1998. Tragedi dipicu oleh menyalaknya senapan aparat yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti. 
Kerusuhan, menurut laporan Relawan Kemanusiaan, tidak berlangsung begitu saja. Fakta yang aneh, menurut mereka, setelah terjadi aksi kerusuhan yang sporadis, aparat tampak menghilang, sementara sebagian kecil saja hanya memandangi aksi penjarahan yang berlangsung didepan mereka.
Masih menurut laporan Relawan, kerusuhan itu tampak direkayasa. Aksi itu dipimpin oleh sekelompok provokator terlatih yang memahami benar aksi gerilya kota. Secara sporadis mereka mengumpulkan dan menghasut massa dengan orasi-orasi. Ketika massa mulai terbakar mereka meninggalkan kerumunan massa dengan truk dan bergerak ke tempat lain untuk melakukan hal yang sama.
Dari lokasi yang baru, kemudian mereka kembali ke lokasi semula dengan ikut membakar,merampon mal-mal. Sebagian warga yang masih dalam gedung pun ikut terbakar. Data dari Tim Relawan menyebutkan sekurangnya 1190 orang tewas terbakar dan 27 lainnya tewas oleh senjata. 
Tragedi Trisakti kemudian disusul oleh tragedi semanggi I pada 13 November 1998. Dalam tragedi itu, unjuk rasa mahasiswa yang dituding mau menggagalkan SI MPR harus berhadapan dengan kelompok Pam Swakarsa yang mendapat sokongan dari petinggi militer.
Pam Swakarsa terdiri dari tiga kelompok, dari latar belakang yang berbeda. Pembentukan Pam Swakarsa belakangan mendapat respon negatif dari masyarakat. Mereka kemudian mendukung aksi mahasiswa, yang sempat bentrok dengan Pam Swakarsa.
Dalam tragedi Semanggi I yang menewaskan lima mahasiswa, salah satunya Wawan seorang anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan ini, tampak tentara begitu agresif memburu dan menembaki mahasiswa.
Militer dan polisi begitu agresif menyerang mahasiswa, seperti ditayangkan oleh sebuah video dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR Selasa 6 Maret 2001.
Rekaman itu memperlihatkan bagaimana polisi dan tentara yang berada di garis depan berhadapan dengan aksi massa mahasiswa yang tenang. Pasukan AD yang didukung alat berat militer ini melakukan penembakan bebas ke arah mahasiswa.
Para tentara terus mengambil posisi perang, merangsek, tiarap di sela-sela pohon sambil terus menembaki mahasiswa yang berada di dalam kampus. Sementara masyarakat melaporkan saat itu dari atap gedung BRI satu dan dua terlihat bola api kecil-kecil meluncur yang diyakini sejumlah saksi sebagai sniper. Serbuan tembakan hampir berlangsung selama dua jam.
Satu tahun setelah itu, tragedi Semanggi II terjadi. Dalam kasus ini 10 orang tewas termasuk Yun Hap, 22, mahasiswa Fakultas Teknik UI, ikut tewas.Insiden ini terjadi di tengah demonstrasi penolakan mahasiswa terhadap disahkannya RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). 
Kasus ini, menurut Hermawan Sulistyo dari Tim Pencari Fakta Independen menyebut seperti sudah diperkirakan sebelumnya oleh aparat. Dia menuturkan begini;  ''Yun Hap ditembak pukul 20:40 oleh konvoi aparat keamanan yang menggunakan sekurangnya enam truk militer yang mendekat dari arah Dukuh Atas. Konvoi menggunakan jalan jalur cepat sebelah kanan alias melawan arus. Paling depan tampak mobil pembuka jalan menyalakan lampu sirine tanpa suara. Sejak masuk area jembatan penyeberangan di depan bank Danamon, truk pertama konvoi mulai menembak. Sejumlah saksi mata melihat berondongan peluru dari atas truk pertama, menyusul tembakan dari truk-truk berikutnya.''
Berdasarkan fakta di lapangan TPFI menegaskan tidak mungkin ada kendaraan lain selain kendaraan aparat. Sebab, jalur cepat yang dilalui truk-truk itu masih ditutup untuk umum. Lagi pula truk-truk itu bergerak melawan arus, jadi tidak mungkin ada mobil lain yang mengikuti.
Kini akibat peritiwa itu, sejumlah petinggi TNI Polri sedang diburu hukum. Mereka adalah Jenderal Wiranto (Pangab), Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin (mantan Pangdam Jaya), Irjen (Pol) Hamami Nata (mantan kapolda Metro Jaya), Letjen Djaja Suparman (mantan Pangdan jaya) dan Noegroho Djajoesman (mantan Kapolda Metro Jaya).
2.      Seorang TKW Asal Indonesia Dibunuh Majikannya Di Arab
JAKARTA (Berita): Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menelusuri data dan informasi lengkap mengenai identitas TKI yang semula disebut bernama Keken Nurjanah asal Cianjur, Jawa Barat yang tewas dibunuh majikannya di Kota Abha, Arab Saudi.
Dari informasi awal yang berhasil dikumpulkan tim Ditjen Binapenta Kemenakertrans sampai Kamis malam (18/11)  pukul 23:30 WIB dengan melakukan pengecekan data asuransi dari  petugas KJRI Jeddah di Abha, nama korban bukan Keken melainkan Kikim Komalasari bt. Uko Marta, TKI asal Cianjur Jawa Barat yang lahir pada 9 Mei 1974. Kikim berangkat ke Arab Saudi pada Juli 2009.
“Sampai saat ini kita masih memastikan identitas lengkap dari Jenazah yang sedang teliti oleh kepolisian Arab Saudi, apakah benar korban bernama Keken atau Kikim Komalasari,’  kata Kepala Pusat (Kapus) Humas Kemenakertrans Suhartono di Jakarta, Jumat (19/11).
Suhartono menyebut pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil temuan polisi setempat yang diteruskan ke Badan Investigasi dan Pengadilan Arab Saudi dimana awalnya polisi Saudi mengira korban adalah orang Bangladesh dan ternyata orang Indonesia.
Sementara menunggu laporan lengkap dari KJRI di Arab Saudi, Kemenakertrans juga melacak dokumen  perusahaan PPTKIS (Pelaksana Penempatan  Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang memberangkatkan serta lokasi penempatannya.
“Begitu kami mendapat informasi adanya TKI yang dibunuh di Arab Saudi, kita langsung terjunkan tim untuk megecek kebenaran informasi tersebut. Kita pun langsung melacak dokumen  perusahaan PPTKIS mana  yang memberangkatkan, lokasi penempatan dan perusahaan asuransinya,’ kata Suhartono.
Setelah ditemukan data perusahaan PPTKIS yang memberangkatkan TKI tersebut, pihak keluarga akan dihubungi Kemenakertrans untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.  ‘Nantinya, kita akan memfasilitasi keberangkatan perwakilan keluarga Keken agar bisa langsung memastikan identitas jenazah dan membantu proses laporan otopsi yang dilakukan kepolisian Arab Saudi,’ Kata Kapus Humas Kemenakertrans.
Selain melacak PPTKIS yang memberangkatkan TKI Keken, Menakertrans pun melacak perusahaan asuransi yang menanggung asuransinya sehingga klaim asuransi bisa segera dicairkan.
“Dengan adanya asuransi TKI, maka semua biaya yang terkait dengan proses penuntutan hukum kepada pihak majikan, biaya untuk menyewa pengacara hukum (lawyer) serta biaya pemulangan bisa ditanggung,’ ujar Suhartono.
Seperti diberitakan beberapa media, setelah dianiaya, Keken Nurjanah atau Kikim dibunuh tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha oleh majikannya di Kota Abha. Informasi awal soal tewasnya Keken ini disampaikan salah satu relawan Pospertki PDI Perjuangan yang berada di kota Abha. Dalam laporan relawan tersebut kepada pimpinan Korwil Arab Saudi PDI Perjuangan, Keken Nurjanah dibunuh oleh majikannya dengan cara digorok lehernya. Jenazah Keken kemudian ditemukan di sebuah tong sampah umum.
Kasus tersebut semakin menambah catatan hitam ketenagakerjaan di Arab Saudi dimana saat ini juga pemerintah sedang menangani kasus penyiksaan TKI Sumiati (23) yang berasal dari Dusun Jala, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat.
Sumiati merupakan TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Arab Saudi dan sejak mulai bekerja tanggal 23 Juli 2010, Sumiati kerap mendapat siksaan dari istri dan anak majikannya termasuk digunting bibir bagian atasnya hingga ia kini harus dirawat intensif di RS King Fahd, Madinah, Arab Saudi. (ant)
Penyelesaian Kasus
Kasus pertama: Trisakti, Semanggi I dan II
TNI dan aparat Kepolisian dibentuk untuk melindungi segenap masyarakat dan negera. Namun dalam kasus ini ditemukan kesalahgunaan wewenang yang tidak seharusnya aparat TNI dan kepolisisan membunuh para mahasiswa yang berdemonstran. Kita tidak dapat menyalahkan siapa dan mengapa karena para aparat tersebut melakukan yang memang sudah menjadi tugasnya dan atas perintah negara karena sekitar tahun 90 keatas dibawah kepemimpinan bapak Soeharto setiap demonstran ataupun masyarakat yang memberontak terhadap aturanya dapat terbunuh.
Jadi tidak asing terdengar oleh kita apabila ada sekelompok mahaiswa, warga masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada negara malah terbunuh sia-sia.Ini merupakan tahun-tahun yang menakutkan bagi warga negara Indonesia karena hak untuk memiliki kebebasan bersuara sangat dibatasi bahkan dikekakang.
Disini juga bukan karena masyarakat Indonesia salah dalam memilih pemimpin. Melainkan karena masyarakat Indonesia tidak mendapatkan Hak Asasi nya untuk memilih karena pada masa Soeharto diciptakan aturan “Setiap PNS harus memilih Golkar dalam pemilu”. Apabila warga melanggar aturan tersebut maka akan dipersulit dalam kariernya.
Ini adalah sebuah pembodohan politik dan penderitaan bangsa yang berkepanjangan dimana masyarakat Indonesia tidak dapat menyampaikan aspirasinnya dan tidak dapat memilih siapa calon pemimpin yang sesuai nurani nya dan dalam kasus ini melanggar suatu hak yang dinamakan Hak Asasi Manusia.
Kasus mei 1998 untuk menggulingkan rezim soeharto tersebut merupakan suatu perjuangan besar pemuda-pemuda Indonesia dalam menegakan keadilan diengri ini. Sudah sepantasnya kita menghirup udara kebebasan bukan saja terbebas dari penjajah namun kita juga memang pada dasarnya membutuhkan kebebasan untuk bersuara dan memilih siapa pemimpin untuk negara ini berdasarkan hati nurani bukan karena paksaaan ataupun ketakutan.
Hingga akhirnya pada tahun 21 Mei 1998 dipilihlah Baharuddin Jusuf Habibie sebagai presiden Indonesia ke-3 pengganti bapak Soeharto. Disinilah terlihat banyak perubahan dinegara Indonesia karena sudah diakui hak-hak setiap individu termasuk hak untuk bersuara, berdemonstrasi menyampaikan aspirasi,kebebasan pers, hak untuk pemilu dan memilih calon pemimpin secara LUBER dan JURDIL. Hingga pada kepemimpinan presiden saat ini dijabat oleh bapak Susilo Bambang Yudhoyono pengakuan akan adanya HAM diakui dan diberlakukan dinegara Indonesia.
Kasus kedua: Seorang TKW Asal Indonesia Dibunuh Majikannya Di Arab
Menurut saya kasus pembunuhan dan penyiksaan terhadap TKI dan TKW  Indonesia sering kali terdengar bahkan meningkat jumlahnya tiap tahun. Hal ini terjadi karena lembaga-lembaga yang mengirimkan ketenagakerjaan keluar negri hanya mencari keuntungan semata tanpa melihat keahlian dari para TKI dan TKW itu sendiri. Lembaga-lembaga penyalur TKI tidak boleh mengirim TKI yang belum teruji benar-benar kemampuannya karena ini merupakan salah satu factor penyebab terjadinya penyiksaan serta pembunuhan karena majikan di negara tersebut merasa emosi apabila TKI tersebut tidak becus dalam bekerja. Terutama dalam penerjemahan bahasa, seorang TKI yang dikirim harus benar-benar menguasai bahasa asing karena bahasa merupakan alat komunikasi terpenting antara majikan dan TKI tersebut. Apabila bahasa saja belum dikuasai bagaimana terjadi hubungan yang baik antara majikan dan TKI .Ini menjadi salah satu pemicu peningkatan kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap TKI dari negara kita. 
Sedangkan pemerintah dengan senang hati menerima devisa yang masuk kedalam kas negara tanpa menjamin kehidupan para TKI dan TKW tersebut ketika berada dinegara orang. Perlu ada penindakan yang tegas dari presiden dan pemerintah agar kasus ini tidak terus bertambah jumlahnya. Presiden dan pemerintah harus bisa menjamin kehidupan para TKI dan TKW karena ini menyangkut nyawa seseorang.
Selain itu pemerintah harus memfasilitasi para TKI yang akan berangkat keluar mulai dari pengawasan dan perlindungan terhadap TKI maupun fasilitas untuk berkomunikasi dengan sanak keluarga mereka di Indonesia sehingga dapat mencegah kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di negara luar.

G.    Hak Asasi Manusia Pada Tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
1.      Ham menurut konsep Negara-negara Barat :
a)      Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
b)      Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
c)      Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
d)     Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
2.      HAM menurut konsep sosialis :
a)      Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
b)      Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
c)      Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
3.      HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika :
a)      Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
b)      Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
c)      Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d)     HAM menurut konsep PBB :
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
a)      Hak untuk hidup
b)      Kemerdekaan dan keamanan badan
c)       Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
d)     Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
e)      Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
f)       Hak untuk mendapat hak milik atas benda
g)      Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
h)      Hak untuk bebas memeluk agama
i)        Hak untuk mendapat pekerjaan
j)        Hak untuk berdagang
k)      Hak untuk mendapatkan pendidikan
l)        Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
m)    Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

H.    Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a)      Undang – Undang Dasar 1945
b)      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c)      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1.      Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.      Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.      Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5.      Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
I.       UU yang mengatur HAM di Indonesia :
Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a)      Hak untuk hidup (Pasal 4)
b)      Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c)      Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d)     Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e)      Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f)       Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g)      Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h)      Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i)        Hak wanita (Pasal 45-51)
j)        Hak anak (Pasal 52-66)

J.      Permasalahan Dan Penegakkan Ham Di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.      Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.      Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.      Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.      Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.      Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.      Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.      Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.      Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.      Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.  Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
K.    Landasan Terhadap Pengakuan Ham
1.      Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2.      Landasan yang kedua dan yang lebih dalam, yakni Tuhan yang menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.


Di negara kita dalam era reformasi sekarang ini, upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM. Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan anak yaitu undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Latar belakang dikeluarkannya undang-undang ini, sebagaimana dikemukakan dalam Penjelasan Umum undang-undang ini antara lain:
1.      Bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
2.      Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.      Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
4.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hakhak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
Ada banyak faktor yang sangat berpengaruh untuk mengarahkan seseorang kepada penyiksaan anak terhadap anak. Faktor-faktornya antara lain:
1.      Lingkaran kekerasan, seseorang yang mengalami kekerasan semasa kecilnya mempunyai kecenderungan untuk melakukan hal yang pernah dilakukan terhadap dirinya pada orang lain.
2.      Stess dan kurangnya dukungan. Menjadi orang tua maupun pengasuh menjadi sebuah pekerjaan yang menyita waktu dan sulit. Orang tua yang mengasuh anak tanpa dukungan dari keluarga, teman atau masyarakat dapat mengalami stess berat.
3.      Kemiskinan dan akses yang terbatas ke pusat ekonomi dan sosial saat masa-masa krisis.
4.      pecandu alkohol dan narkoba. Seseorang yang telah kecanduan alkohol dan narkoba akan sulit untuk mengontrol emosinya dengan baik, sehingga kecenderungan melakukan penyiksaan lebih besar.
Efek tindakan dari korban penganiayaan fisik dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori. Ada anak yang menjadi negatif dan agresif serta mudah frustasi. Ada yang menjadi sangat pasif dan apatis, ada yang tidak mempunyai kepribadian sendiri, ada yang tidak mempunyai kepribadian sendiri, ada yang sulit menjalin relasi dengan individu lain dan ada pula yang timbul rasa benci yang luar biasa terhadap dirinya sendiri. Dampak-dampak yang ditimbulkan dari kekerasan terhadap anak antara lain: dampak kekerasan psikis, yaitu anak yang sering dimarahi oleh orang tuanya, apalagi diikuti dengan penyiksaan, cenderung meniru perilaku buruk seperti kecanduan alkohol dan obat-obatan, dan memiliki dorongan bunuh diri. Kemudian dampak kekerasan fisik, anak yang mendapat perlakuan kejam dari orang tuanya akan menjadi sangat agresif, dan setelah menjadi orang tua akan berlaku kejam kepada anak-anaknya. Kekerasan fisik yang berlangsung berulang-ulang dalam jangka waktu lama akan menimbulkan cedera serius terhadap anak, meninggalkan bekas luka secara fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dampak kekerasan seksual, kekerasan yang terjadi pada anak yang masih kecil pengaruh buruk yang ditimbulkan antara lain mudah merasa takut, perubahan pola tidur, kecemasan tidak beralasan, dll. Dan yang terakhir adalah dampak pelantaran anak, pengaruh yang terlihat jika anak mengalami hal ini adalah kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua terhadap anak, dampak kekerasan terhadap anak lainnya adalah kelalaian dalam mendapatkan pengobatab menyebabkan kegagalan dalam mendidik anak mampu berinteraksi dengan lingkungannya gagal menyekolahkan atau menyuruh anak mencari nafkah untuk keluarga sehingga anak terpaksa putus sekolah.

L.     Ham Yang Diatur Dalam Deklarasi PBB
Deklarasi PBB yang isinya 30 pasal secara singkat menjelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang sangat sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, hak tidak menjadi budak, hak tidak disiksa dan ditahan, hak dipersamakan dimuka hukum, hak untuk mendapatkan praduga tak bersalah, dan sebagainya. Hak lain juga dimuat dalam deklarasi tersebut, seperti hak akan nasionalitas, pemilikan, dan pemikiran; hak untuk menganut agama dan memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan berbudaya. Menurut Asykuri Ibn Chamim (2003: 372-373) deklarasi PBBmenegaskan beberapa kategori hak sebagai berikut :Hak yang secara langsung memberikan gambaran kondisi minimum yang diperlukan individu ,agar ia dapat mewujudkan watak kemanusiannya seperti :pengakuan atas martabat (pasal 1 ), Perlindungan dari tindak diskriminasi (pasal 2), jaminan atas kebutuhan hidup (pasal 3), terbebas dari perbudakan (pasal4), perlindungan dari tindakan sewenang-wenang (pasal 5), kesempatan menjadi warga negara dan berpindah warga negara (pasal 15)
Hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh manusia dari sistemhukum , seperti persamaan dihadapan hukum (pasal 6), memperoleh pengadilanyang adil (pasal 10), asas praduga tak bersalah (pasal 11), hak untuk tidak diintervensi kehidupan pribadinya (pasal 12)Hak yang memungkinkan individu dapat melakukan kegiatan tanpacampur tangan pemerintah dan memungkinkan individu ikut ambil bagian dalammengontrol jalannya pemerintahan.
Hak ini lazim disebut sebagai hak sipil danpolitik, seperti ; kebebasan berpikir dan beragama (pasal 18), hak berkumpul danberserikat (pasal 20), hak untuk ikut aktif dalam pemerintahan (pasal 21). Hak yang menjamin terpenuhinya taraf minimal hidup manusia, danmemungkinkan adanya pengembangan kebudayaan. Hak semacam ini lazimdisebut sebagai hak sosial-ekonomi-budaya, seperti : hak untuk mendapatkanmakanan, pekerjaan dan pelayanan kesehatan (pasal 22-25), hak untuk memperoleh pendidikan dan mengembankan kebudayaan (pasal 26-29).
M.   Hubungan Antara Negara Hukum Dan HAM
Negara hukum dan HAM mempunyai hubungan yang sangaterat. Hak asasi mausia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajibdihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Sementara negara hukum adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat.
Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik).
Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut di depanpengadilan karena perbuatan melanggar hukum. Sehingga segala kententuan yang dilakukan oleh pemerintah harus berdasarkan atas hukum. Tidak ada sesuatu kebijakan yag dilandasi oleh kekuasaan. Dalam penjelasan diatas dapat ditarik hubungan antara Negara Hukum dan HAM. Dalam penegakan Hak Asasi Manusia harus diladasi oleh aturan hukum, yaitu aturan perundang-undangan. Pemerintah dalam menegakan HAM di Negara yang berasaskan hukum, harus selalu memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku. Karena jika pemerintah melakukannya dengan kekuasaan, maka orang yang duduk dalam pemerintahan itulah yang akan terjerat oleh hukum. Tetapi itupun jika bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Hubungan yang lainya dalam konsep negara hukum dijelaskan bahwanegara hukum memiliki salah satu ciri yaitu warga negara harus mendapatkan perlindungan HAM. Karena jika itu dilanggar akan bertentangan dengan prinsip negara hukum itu sendiri. Oleh karena itu Hak Asasi Manusia dan Negara hukum memilikihubungan yang sangat erat.



N.    Perbandingan Penegakan Dan Perlindungan Ham Masa Orba Dan Reformasi
d)     Masa Orde baru
Pada masa orde baru yang lebih dikenal dengan rezim otoriter, penegakan dan perlidungan HAM di Negara Indonesia sangat memprihatinkan. Pada masa ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa terhadap warga negaranya. Pelanggaran HAM yang terjadi mulai dari pelanggaran HAM biasa sampai pada pelanggaran HAM berat yang berbentuk fisik. Pelanggaran-pelanggarantersebut ditujukan untuk melanggenggkan kekuasaan orang yang yang kepentingan Pembungkaman terhadap hak untuk menyatakan pendapat merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintahan masa orde baru. Lebih ironisnya orang-orang yang berniat menentang kebijakan pemerintah hilang tanpa kembali.
Selain itu masi banyak lagi kasus-kasus tentang pelanggaran HAM padamasa orde baru. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada masa orde baru banyak terjadi pelanggaran HAM dan perlindungan terhadap HAM tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
e)      Masa Reformasi
Pada masa reformasi penegakan dan perlindungan HAM sudah mulai ada peningkatan. Pada masa ini sudah mulai jarang didengar kasus-kasus mengenai pelanggaran HAM, walaupun tidak secara sepenuhnya hilang. Hak Asasi utuk berdemokrasi pun tidak dikebiri seperti era orde baru, masyarakat bebas menyatakan pendapatnya terhadap pemerintah. Pada masa reformasi perlidungan HAM mulai terlihat, terbukti dengan adanya lembaga-lembaga negara yang dikhususkan untuk melidungi Hak Asasi Manusia seseorang. Seperti Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak. Selain itu, pada masa ini, reformasi hukum sebagai salah satu perwujudan penegakan dan perlindungan HAM mulai menunjukan hasinya. Terbukti sekarang ini adanya Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan Ham seperti Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asai Manusia, Undang undangNo 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Dengan adanya pengadilan HAM ditujukan agar masyarakat maupun penguasa berfikir kembali untuk melakukan pelanggaran HAM karena sangsi yang diatur lebih berat. Tetapi hal ini dalam prakteknya tidak terlaksana sebagaimana mestinya. masi banyak oknum-oknum penegak hukum yang tidak memproses pelaku pelanggaran HAM.
O.    Hal-hal yang telah dilakukan pemerintah dalam menjungjung perlindungan dan penegakan ham di Indonesia
Seperti telah dikemukakan sebelumnya penegakan dan perlindungan HAM pada jaman sekarang ini mulai menunjukan peningkatan, walaupun tidak sepenuhnya seperti yang diharapkan. Hal-hal yang dapat dilihat seara nyata seperti adanya lembaga-lembaga negara seperti yang dikhususkan untuk melidungi Hak Asasi Manusia seseorang. Seperti Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Komisi perlindungan saksi dan korban. Selain itu, pemerintah Indonesia mulai melakukan reformasi hukum. Dengan adanya Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan HAM seperti Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asai Manusia, Undang- undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM membuat warga Negara Indonesia lebih terlidungi hak asasinya. Namun disamping kemajuan-kemajuan itu, tetap masi terdapat banyak kekurangan yang harus diperbaiki oleh pemerintah Indonesia. Kekurangan tersebut banyaknya terdapat pada proses implementasinya. banyak peraturan-peraturan yang tidak dimplementasikan secara tepat oleh aparat penegak hokum.
P.     Praktek Pelanggaran HAM di Indonesia Dari perspektif tipologi pelaku dan korban
1.      Pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh negara lewat, acts of
Commission maupun act of ommision yang terjadi di Indonesia di lihat dari kegagalan negara dan/atau pemerintah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang disebutkan di dalam undang-undang.14 Sebagaimana telah dikemukakan negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia warganya. Pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dapat diketegorikan ke dalam pelanggaran negara terhadap kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
2.        Pelanggaran terhadap kewajiban untuk menghomati hak asasi manusia berupa tindakan (aparat) negara dalam hal: Pembunuhan diluar hukum sebagai pelanggran atas kewajiban menghormati hak untuk hidup.
Pelanggaran yang telah terjadi adalah: pembunuhan di luar hukum sejumlah besar orang yang dituduh PKI pada tahun-tahun awal Orde Baru, baik yang secara langsung dilakukan oleh aparat negara (acts of commission) Pasal 8 UU No. 39/1999 menyebutkan:  perlindungan, pemajuan, penegakan, danpemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah (cetak miring dan garis bawah oleh MMB). Lihat juga pasal 71: “pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukanhak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini dan pasal 72:” kewajiban dan tangungjawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif di bidang hukum, politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Lihat Pasal 8, Pasal 71 UU. No.39/1999 Lihat Pasal 4; hak untuk hidup..dst. adalah hak asasi manusia yang tidak dikurangi dalam keadaan apapun,’ dan Pasal 9 ayat (1) UU. 39/1999; ‘setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Pasal 33 (1) setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan nyawa. maupun yang dilakukan oleh pelaku bukan-negara, tetapi (aparat) negara tidak mencegahnya (act of ommission); pembunuhan diluar hukum sejumlah orang yang dituduh pelaku kejahatan pada parohan pertama tahun 1980-an, yang dikenal sebagai ‘petrus’ (penembakan misterius); pembunuhan di luar hukum terhadap massa dalam peristiwa tanjung priok pada paruhan pertama tahun 1980-an (termasuk peristiwa Talangsari) dalam konteks penerapan paksa “asas tunggal Pancasila”, pembunuhan yang terjadi dalam operasi militer ‘tak resmi’ (dikenal dengan pembunuhan terhadap rakyat sipil dalam masa “DOM”) di Aceh dan Papua sejak awal tahun 1990-an; pembunuhan sejumlah orang yang dituduh “tukang santet” di beberapa wilayah di Jawa yang terjadi pada parohan kedua tahun 1990-an’ pembunuhan yang terjadi dalam “peristiwa Trisakti dan Semanggi” pada parohan terakhir tahun 1990-an. Penghilangan secara paksa (enforced disappearence) atau penculikan (pelanggaran atas kewajiban untuk menghormati hak hidup) sejumlah aktivitas mahasiswa demokrasi oleh apa yang disebut sebagai “team Mawar Kopassus” pada parohan keduatahun 1990-an.Penyiksaan dan penganiayaan (pelanggaran atas hak untuk tidak disiksa) yang dilakukan oleh (aparat) negara. Pasal 33 ayat (2) UU.No. 39/1999. ‘setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa. hak untuk tidak disiksa  dst, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apaun dan oleh siapapun, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya,’dan pasal 34 UU. No.39/1999; ‘setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang. polisi/Brimob) terhadap sejumlah aktivis mahasiswa dalam kasus penculikan oleh Team Mawar Kopassus; penganiayaan oleh aparat negara terhadap sejumlah aktivis mahasiswa IAIN Ar Raniry di Banda Aceh; penyiksaan dan penganiayaan terhadap rakyat sipil oleh satuan militer di Meunasah, Aceh. iv. Penangkapan dan penahanan di luar hukum (melanggar kewajiban untuk menghormati hak kebebasan individu ) oleh aparat negara (polisi/Brimob) terhadap aktivis OMOP “Koalisi NGO HAM Aceh” pada masa Darurat Militer di Aceh. v. Pelarangan organisasi dan kegiatan organisasi (pelanggaran atas kewajiban untuk menghormati kebebasan berpendapat dan berserikat) oleh aparat negara (Penguasa Darurat Militer) terhadap Kontras Banda Aceh pada bulan Juni 2003; Maklumat PDMD tentang pembatasan dan/atau pelarangan NGOs HAM dan kegiatannya. vi. Pelarangan atas dan pembatasan terhadap keyakinan ideology (keyakinan politik)  dan/atau agama (pelanggaran atas kewajiiban menghormati hak kebebasan berkeyakinan dan beragama individu)23 dalam kasus ketetapan MPRS XXV /196,  lihat pasal 34 UU.No. 39/1999 lihat pasal 24 (1) UU, No.39/1999: ‘setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai,’ pasal 101; ‘setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. lihat pasal 23 UU. No.39/1999: ‘setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya, lihat pasal 22 (1) UU.No. 39/1999: ‘setiap orang berhak memeluk agamanya masing-masing dan berhak untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.’ Pasal 22 (2); ‘negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.’ pelarangan Jemaat Ahmadiyah (di Pancor, Lombok Timur), serta pelarangan pentas teater buruh dan teater lainnya. Pelanggaran terhadap kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia berupa tindakan negara atau melakukan tindakan yang memadai guna melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran hak individu atau kelompok termasuk pencegahan atau pelanggaran penikmatan kebebasan individu atau kelompok.24 Pelanggaran by act of omission antara lain:



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.

B.  Saran-Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005
Asshiddiqie, Jimly. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2005
Zakaria, Nooraihan. Konsep Hak Asasi Manusia. Jakarta: DBP, 2005
Anwar, Chairul, Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, cet. Ke-1
Kusnardi, Moh., et.ai., Ilmu Negara, Jakarta:Gaya Media Pratama, 2000, cet.ke-4.
Lubis, M. Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni, 1982.
Thaib, Dahlan,et.al., Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT> Raja Grafindo Persada, 2001, cet.ke-2.




 
ii
 
 
iaK �ir e �� �� na itu, pengaturan demikian ini biasa disebut dengan corporate federalism.
Keempat fenomena yang bersifat sosio-kultural tersebut di atas dapat dikatakan bersifat sangat khusus dan membang­kitkan kesadaran kita mengenai keragaman kultural yang kita warisi dari masa lalu, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan mengenai kesadaran kebangsaan umat manusia yang selama ini secara resmi dibatasi oleh batas-batas teoritorial satu negara. Sekarang, zaman sudah berubah. Kita memasuki era globalisasi, di mana ikatan batas-batas negara yang bersifat formal itu berkembang makin longgar. Di samping ikatan-ikatan hukum kewarganegaraan yang bersifat formal tersebut, kesadaran akan identitas yang dipengaruhi oleh faktor-faktor historis kultural juga harus turut dipertimbangkan dalam memahami fenomena hubungan-hubungan kema­nusiaan di masa mendatang. Oleh karena itu, dimensi-dimensi hak asasi manusia di zaman sekarang dan apalagi nanti juga tidak dapat dilepaskan begitu saja dari perubahan corak-corak pengertian dalam pola-pola hubungan yang baru itu.
Dengan perkataan lain, hubungan-hubungan kekuasaan di zaman sekarang dan nanti, selain dapat dilihat dalam konteks yang bersifat vertikal dalam suatu negara, yaitu antara peme­rintah dan rakyatnya, juga dapat dilihat dalam konteks hubung­an yang bersifat horizontal sebagaimana telah diuraikan pada bagian pertama tulisan ini. Konteks hubungan yang bersifat horizontal itu dapat terjadi antar kelompok masyarakat dalam satu negara dan antara kelompok masya­rakat antar negara. Di zaman industri sekarang ini, corak hubungan yang bersifat horizontal tersebut untuk mudahnya dapat dilihat sebagai proses produksi dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu mencakup pula pengertian produksi dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, dimana setiap kebijakan pemerintahan dapat disebut sebagai produk yang dikeluarkan oleh pemerintah yang merupakan produsen, sedangkan rakyat banyak merupakan pihak yang mengkon­sumsinya atau konsumennya. Demikian pula setiap perusa­haan adalah pro­dusen, sedangkan produk dibeli dan dikon­sumsi oleh masya­rakat konsumennya. Dengan perkataan lain, hak konsumen  dalam arti yang luas ini dapat disebut sebagai dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilin­dungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan-tindakan sewe­nang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsu­mennya.
Perkembangan konsepsi yang terakhir ini dapat disebut sebagai perkembangan konsepsi hak asasi manusia generasi kelima dengan ciri pokok yang terletak dalam pemahaman mengenai struk­tur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara produsen yang memiliki segala potensi dan peluang untuk melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang
L.     Ham Dalam Konstitusi
                Pengaturan hak atas kebebasan memperoleh informasi publik sebagai hak dasar (hak dasar ) sudah sepatutnya dijamin dalam ketentuan konstitusi atau undang-undang dasar. Konstitusi merupakan fondasi dimana hal-hal mendasar harus diletakkan dan diatur termasuk didalamnya hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hal niscaya yang menyebabkan martabat manusia termuliakan.[16]
                Secara teoritik konstitusi sendiri memiliki makna penting. Di dalam konstitusi tercermin tujuan bernegara beserta prinsip-prinsip yang harus diadopsi guna membatasi penyelenggaraan negara dari praktik otoriterisme. Dengan begitu perumusan konstitussi senantiasa diletakkan dalam semangat demokrasi sehingga mampu merefleksikan apa yang dinamakan jiwa bangsa (the National Soul) atau aspirasi otentik bangsa (the Genuine Aspiration of Nation wide)
                Umumnya semua negara mempunyai konstitusi. Konstitusi terpilah, ada yang tertulis, ada yang tidak tertulis. Konstitusi tertulis disebut Undang- undang dasar. Tertulis artinya terkodifikasi dalam satu dokumen. Tidak tertulis berarti tersebar dalam pelbagai aturan, tidak terdokumentasi dalam satu dokumen atau naskah.
                Dalam konteks sejarah konstitusi di Indonesia, baik UUD 1945 Praperubahan, Konstitusi Republik Indonesia Serikat(RIS) 1949 dan UUD Sementara 1950 tidak menegaskan adanya jaminan terhadap hak atas kebebasan informasi publik, dugaan penulis mengapa UUD 1945 praperubahan tidak mencantumkan hak atas kebebasan iformasi publik adalah karena trminologi HAM sendiri masih kontroversi pada saat UUD praperubahan dibentuk.
                Hal tersebut dapat dilacak dari risalah-risalah rapat pembentukan UUD 1945. Pada saat rapat pleno pembahasan rancangan UUD pada tanggal 15 juli 1945 secara berturut-turut Soekarno dan Soepomo menyampaikan hasil laporan. Khusus tentang tentang keberadaan HAM dalam rancangan UUD terjadi perdebatan antara Soekarno dan Soepomo disatu pihak dan Hatta dan Yamin dipihak lain. Pihak pertama menolak memasukkan HAM, terutama yang individual kedalam UUD. Alasannya bagi mereka, Indonesia harus dibangun sebagai negara Kekeluargaan.berbeda dengan pihak kedua, menghendaki agar UUD itu memuat masakah-masalah HAM secara eksplisit.
                Dalam buku lain juga disebutkan bahwa perjuangan memasukkan jaminan hak-hak sipil atau hak-hak warganegara dalam hukum sangat sukar dilakukan, dan ini sudah kelihatan semenjak masa awal pembentukan UUD 1945 ketika terjadi perdebatan antara Muh Yamin dan Hatta Vs Soekarno dan Soepomo. Karena Soepomo menegaskan bahwa “HAM tidak membutuhkan jaminan Grund-und Freihetscrehtcedari individu Contra Staat. Oleh karena itu individu tidak lain ialah bagian organik dari staat yang menyelenggarakan kemuliaan staat. Inti pandangan Soepomo adalah bahwa susunan masyarakat bersifat integral dimana anggota-anggota dan bagian-bagiannya merupakan persatuan masyarakat yang organis, persatuan masyarakat yang tidak mementingkan perseorangan dan mengatasi semua golongan, persatuan hidup berdasarkan kekeluagaan.
                Akhirnya pada tanggal 16 juli 1945, perdebatan dalam BPUPKI ini menghasilkan kompromi sehingga diterimanya beberapa ketentuan UUD berkenaan dengan hak-hak asasi manusia secara terbatas, kemudain UUD 1945 pun disahkan pada tanggal 18 agustus 1945.
                Berbeda dengan Konstitusi RIS 1949 dan UUD S 1950 yang pernah berlaku sekitar 10 tahun (1949-1950) yang memuat lebih lengkap pasal-pasal HAM dibandingka dengan UUD 1945 (praperubahan). Kedua UUD tersebut mendasarkan ketentuan- ketentuan HAM-nya pada Deklarasi umum tentang HAM PBB yang mulai berlaku pada tanggal 10 desember 1948. Meski demikian, baik di kostitusi RIS 1949 dan UUD S 1950, jaminan hak atas kebebasan memperoleh informasi publik tidak dicantunkan didalam ketentuan pasal-pasal konstitusi tersebut.
Pengaturan HAM di Indonesia terdapat dalam konstitusi (UUD 1945) sebagai standar hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu juga dalam Tap MPR Nomor XVII Tahun 1998. Produk perundangan di bawahnya yaitu undang-undang yang khusus mengatur tentang HAM, antara lain:
1.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
2.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ratifikasi Konvensi Anti penyiksaan atau Penghukuman yang kejam, Tidak Manusiawi, dan Merenadahkan Martabat.
3.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.
4.      Undang-Undang Nomor 9 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
5.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
6.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 terhadap Penghapusan Pekerja secara Paksa.
7.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138  tentang Usia Minimum bagi Pekerja.
8.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
9.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undan-Undang Nomor 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
10.  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
11.  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang HAM.
12.  UNdang-Undang Nomor 40 tentang Pers.
13.  Undang-Undang Nomor 26 tentang 2000 tentang Pengadilan HAM.
                Dari uraian diatas dapa kita ketahui bahwa pengaturan HAM di Indonesia terdapat dalam konstitusi (UUD 1945) sebagai standar hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu juga dalam Tap MPR Nomor XVII Tahun 1998.


Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
1.      Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
2.      Wilayah Tertentu
3.      Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4.      Pengakuan dari negara-negara lain.
Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua segi. Pertama, dari segi sisi (naar de Inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk (Naar de Maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarangan orang atau lembaga. Mungkin bisa dilakukan oleh raja, raja dengan rakyatnya, badan konstituante atau lembaga diktator.
Pada sudut pandang yang kedua ini, K. C. Wheare menggkaitkan pentingnya konstitusi dengan peraturan hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai ”wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi.


BAB III
KESIMPULAN

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Perjuangan bagi hak-hak asasi manusia merupakan suatu perjalanan dan bukan suatu perjalanan dan bukan suatu tujuan karena hak-hak asasi manusia itu tidak statis. Teori hak-hak asasi manusia perlu terus menerus dinilai kembali dari sudut pandang para moralis maupun para rasionalis.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dari fakta dan paparan dari contoh-contoh pelanggaran diatas dapat disimpulkan bahwa HAM di Indonesia masih sangat memprihatinkan. seperti yang kita sama-sama ketahui HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya merupakan suatu wacana saja dalam suatu teks dan implementasi pun (pengalamannya) tidak ada. Banyak HAM yang secara terang-terngan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Dan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi hal itu bisa disebabkan beberapa faktor, misalkan telah terjadi krisis moral, aparat hukum yang berlaku sewenag-wenang, kurang adanya penegakkan hukum yang benar, dan lain sebagainya.



DAFTAR PUSTAKA

Djarot, Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human rightsand The Media). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Wahidin. 2008. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia(HAM).
Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. 2006. Sosiologi Hukum. Jakrta : Sinar Grafika.
Drs. S. Sumarsono. Dkk. 2000. Pendidikan kewarganegaraan.
Anwar, Chairul, Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, cet. Ke-1
Kusnardi, Moh., et.ai., Ilmu Negara, Jakarta:Gaya Media Pratama, 2000, cet.ke-4.
Lubis, M. Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni, 1982.
Thaib, Dahlan,et.al., Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT> Raja Grafindo Persada, 2001, cet.ke-2.


 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar