BAB I
PENDAHULUAN
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis
merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis
mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia
sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara
utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan
negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Latar
Belakang Munculnya Hak Asasi Manusia
Selanjutnya perlu untuk kita ketahui mengapa Hak Asasi
Manusia itu berperan penting didalam kehidupan dan sejarah apa yang
melatarbelakangi munculnya Hak Asasi Manusia itu sendiri akan kita bahas pada
Bab berikutnya pada “Latar Belakang Munculnya Hak Asasi Manusia”.
B.
Sejarah
Internasional Hak Asasi Manusia
Ada banyak sejarah yang melatar belakangi munculnya HAM
dipermukaan bumi yaitu:
1. Umumnya para pakar Eropa berpendapat
bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris.
Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat
pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai
pertanggungjawaban di muka umum. Disinilah dokrin raja tidak di ikuti oleh
rakyatnya bahkan rakyat pada saat itu mulai mempraktekan peranan “Hak Asasi”
mereka. Mereka menuntut hak nya apabila raja melanggar kebijakan yang dibuatnya
maka raja harus mendapat hukuman yang seadil-adilnya serta harus
bertanggungjawab terhadap parlemen.
Lahirnya
Magna Charta ini memperkuat lahirnya suatu hak yang perlu dipertahankan yaitu
“Hak Asasi Manusia” dan diperkuat lagi dengan munculnya asas persamaan yang
dikenal dengan:
2. Bill of Rights di Inggris pada tahun
1689 yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the
law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi.
Semua pejuang pada masa itu mati-matian memperjuangkan haknya karena mereka
beranggapan bahwa hak yang paling dasar adalah hak untuk dianggap sama dimata
dunia dan ini merupakan hak yang paling primer selanjutnya akan muncul yang
dinamakan hak kebebasan hak ini muncul bersamaan dengan hak persamaan dan kedua
hak ini merupakan patokan dari bermunculan hak-hak yang ada.
3. Selanjutnya muncul teori Roesseau
(tentang contract social/perjanjian masyarakat). Motesquieu dengan Trias
Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah terjadinya
tirani(kekuasaan yg digunakan sewenang-wenang), John Locke di Inggris dan
Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang
dicanangkannya.
4. Di Amerika Serikat lebih dahulu
mencanangkan secara lebih rinci mengenai Hak Asasi Manusia. Mulailah dipertegas
bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah
logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
5. Di Perancis perkembangan HAM semakin
pesat ditandai pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak
yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah
tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap
tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh
pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany
yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah
sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan
pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang
dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan
hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak,
meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang
asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
C.
Sejarah
Nasional Hak Asasi Manusia
Deklarasi HAM secara sah dan resmi dicetuskan oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, setelah
pemroklamasian HAM ini dianggap sebagai masa kemerdekaan seluruh umuat
dipenjuru dunia dan masa peradaban umat dunia karena manusia telah terlepas
dari malapetaka kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara
Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke
luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi
semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing.
Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling
menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar
negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka
peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.
Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa
Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif
oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintahnya.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa
ke-30 pasal yang termaksud dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai
kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang
primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua
manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Munculnya Deklarasi HAM ini membawa pengaruh besar bagi
peradaban didunia menciptakan manusia yang bertata aturan moral dan norma
sewajarnya sehingga menghilangkan pemerintahan yang sewenang-wenang dan
tindakan yang merenggut Hak Asasi Manusia.
Serta adanya peraturan hukum yang tegas bagi setiap pelaku
kejahatan yang meresahkan hidup orang banyak dan pengakuan terhadap adanya HAM
ini diterima oleh seluruh negara secara internasional. Termasuk para anggota
PBB didalamnya mengakui serta mematuhi universalitas HAM itu sendiri.
Sesuai dengan Deklarasi HAM bahwa HAM itu sendiri merupakan
sebuah standar nilai kemanusiaan setiap individu yang berlaku bagi siapapun,
dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal
di mana pun di muka bumi ini. Termasuk kita pun masyarakat awam harus mengakui
pentingnya keberadaan HAM itu sendiri karena HAM memang benar adanya dan sudah
sepatutnya sikap manusia untuk saling menghargai dan menghormati satu sama
lain.
Pengakuan HAM mampu membawa peradaban manusia kearah yang
lebih baik dan berusaha menciptakan kehidupan yang harmonis antar sesama
manusia, bangsa, dan antar negara. Ini menjadi pengharapan setiap individu yang
lahir didunia untuk mendapatkan jaminan hidup, bersuara, kebebasan, dan rasa
aman.
D. Pengertian Hak Asasi Manusia
Didalam bab ini kita akan membahas Hak Asasi Manusia secara
mendetail, jenis-jenis, serta kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia secara lebih
jauh namun sebelumnya kita harus mengetahui apakah yang dimaksud dengan Hak Asasi
Manusia.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Disini nilai penting yang dapat kita ambil bahwa Hak
Asasi Manusia berfungsi untuk melindungi jati diri seseorang serta menghargai
keberadaan setiap insan manusia yang lahir dibumi ini. Pentingnya bagi setiap
individu untuk mempunyai sikap toleransi terhadap setiap Hak Asasi yang
dimiliki sesamanya dengan adanya sikap saling menghargai maka memperkecil
terjadinya suatu konflik, peperangan, kesalahpahaman antar individu sehingga
susana yang harmonis antar individu dapat tercipta.
Hal ini menjadi harapan setiap manusia yang lahir didunia
ini untuk hidup bahagia dan diakui satu sama lain. Pada hakikatnya Hak
Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak
persamaan dan hak kebebasan. Kedua hak inilah yang menjadi patokan bermunculan
hak-hak lainya karena menjadi kebutuhan primer setiap individu untuk dianggap
sama dengan individu lainya dan setiap manusia membutuhkan kebebasan untuk
bergerak serta mngekpresikan jati dirinya.
E.
Jenis-Jenis
Hak Asasi Manusia
Selanjutnya
kita akan mempelajari berbagai jenis pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak
Asasi Manusia yang ada didunia meliputi:
1. Hak asasi pribadi / personal Right
a) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian
dan berpindah-pndah tempat
b) Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
c) Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
d) Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
a) Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan
b) Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
c) Hak membuat dan mendirikan parpol /
partai politik dan organisasi politik lainnya
d) Hak untuk membuat dan mengajukan
suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality
Right
a) Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan
b) Hak untuk menjadi pegawai negeri
sipil / pns
c) Hak mendapat layanan dan
perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
a) Hak kebebasan melakukan kegiatan
jual beli
b) Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak
c) Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d) Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e) Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural
Rights
a) Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
b) Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social
Culture Right
a) Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
b) Hak mendapatkan pengajaran
c) Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat
Keenam
Hak Asasi Manusia tersebut telah ditandatangani oleh lima belas besar Dewan
Anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan
umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember
1948.
Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkan suatu pendekatan
tehadap Hak Asasi Manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan,
berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan
pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional
yang luas dasarnya.
Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang
berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan
pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran.
Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh nilai luhur martabat
manusia.
Artinya Hak Asasi Manusia itu muncul karena adanya
segelintir factor-faktor yang mengharuskan Hak Asasi Manusia itu harus
diterapkan didunia karena adanya akulturasi dan asimilasi yang diambil dari
luar dan saling berhubungan satu sama lain didunia internasional antara
nila-nilai positif mengenai adanya pengakuan terhadap hak setiap individu.
Faktor-faktor itu meliputi:
Kebutuhan-kebutuhan social yang artinya manusia saling
membutuhkan satu sama lain dan tidak mampu hidup sendiri sebagai seorang
individu oleh sebab itu manusia akan selalu berinteraksi dengan lingkungan
sekitarnya, Saling berkerjasama dan saling melengkapi satu sama lain.Untuk
menciptakan kerjasama yang baik dan harmonis dibutukan suatu sikap untuk saling
menghargai antar individu. Disinilah muncul penerapan nilai-nilai Hak Asasi
Manusia secara alami terlaksana didalam kehidupan yang nyata.
Selanjutnya seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan,
kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Saling
bermunculan keatas permukaan dalam penerapanya karena seluruh factor tersebut
saling berkoheresi satu sama lain terbentuk akibat adanya pengakuan akan Hak
Asasi Manusia.
F.
Contoh
Peristiwa Pelanggaran Ham
Meskipun gencar-gencarnya diumumkan sebuah Deklarasi HAM
tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Asasi
Manusia itu sendiri. Kita bisa lihat contoh kasusnya diengara Indonesia pun
banyak terjadinya pelanggaran HAM itu sendiri misalnya terjadi kasus
pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, dan lain-lain.
Berikut adalah daftar kasus pelanggaran HAM yang telah
terjadi di Indonesia diambil dari berbagai situs diinternet:
1. Trisakti,
Semanggi I dan II
Beberapa kasus pelanggaran berat HAM
seperti peristiwa G30S, Tanjung Priok, Warsidi Lampung sampai Kasus Semanggi I
dan II kemungkinan bakal digarap KKR. Mungkinkah menuai sukses?
Tragedi Trisakti tanggal 12 Mei 1998
menjadi pemicu kerusuhan sosial yang mencapai klimaksnya pada 14 Mei 1998.
Tragedi dipicu oleh menyalaknya senapan aparat yang menewaskan empat mahasiswa
Trisakti.
Kerusuhan, menurut laporan Relawan
Kemanusiaan, tidak berlangsung begitu saja. Fakta yang aneh, menurut mereka,
setelah terjadi aksi kerusuhan yang sporadis, aparat tampak menghilang,
sementara sebagian kecil saja hanya memandangi aksi penjarahan yang
berlangsung didepan mereka.
Masih menurut laporan Relawan,
kerusuhan itu tampak direkayasa. Aksi itu dipimpin oleh sekelompok provokator
terlatih yang memahami benar aksi gerilya kota. Secara sporadis mereka
mengumpulkan dan menghasut massa dengan orasi-orasi. Ketika massa mulai
terbakar mereka meninggalkan kerumunan massa dengan truk dan bergerak ke tempat
lain untuk melakukan hal yang sama.
Dari
lokasi yang baru, kemudian mereka kembali ke lokasi semula dengan ikut
membakar,merampon mal-mal. Sebagian warga yang masih dalam gedung pun ikut
terbakar. Data dari Tim Relawan menyebutkan sekurangnya 1190 orang tewas
terbakar dan 27 lainnya tewas oleh senjata.
Tragedi Trisakti kemudian disusul
oleh tragedi semanggi I pada 13 November 1998. Dalam tragedi itu, unjuk rasa
mahasiswa yang dituding mau menggagalkan SI MPR harus berhadapan dengan
kelompok Pam Swakarsa yang mendapat sokongan dari petinggi militer.
Pam Swakarsa terdiri dari tiga
kelompok, dari latar belakang yang berbeda. Pembentukan Pam Swakarsa belakangan
mendapat respon negatif dari masyarakat. Mereka kemudian mendukung aksi
mahasiswa, yang sempat bentrok dengan Pam Swakarsa.
Dalam tragedi Semanggi I yang
menewaskan lima mahasiswa, salah satunya Wawan seorang anggota Tim Relawan
untuk Kemanusiaan ini, tampak tentara begitu agresif memburu dan menembaki
mahasiswa.
Militer dan polisi begitu agresif
menyerang mahasiswa, seperti ditayangkan oleh sebuah video dalam Rapat
Dengar Pendapat Umum di DPR Selasa 6 Maret 2001.
Rekaman itu memperlihatkan bagaimana
polisi dan tentara yang berada di garis depan berhadapan dengan aksi massa mahasiswa
yang tenang. Pasukan AD yang didukung alat berat militer ini melakukan
penembakan bebas ke arah mahasiswa.
Para tentara terus mengambil posisi
perang, merangsek, tiarap di sela-sela pohon sambil terus menembaki mahasiswa
yang berada di dalam kampus. Sementara masyarakat melaporkan saat itu
dari atap gedung BRI satu dan dua terlihat bola api kecil-kecil meluncur
yang diyakini sejumlah saksi sebagai sniper. Serbuan tembakan hampir
berlangsung selama dua jam.
Satu tahun setelah itu, tragedi Semanggi
II terjadi. Dalam kasus ini 10 orang tewas termasuk Yun Hap, 22, mahasiswa
Fakultas Teknik UI, ikut tewas.Insiden ini terjadi di tengah demonstrasi
penolakan mahasiswa terhadap disahkannya RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU
PKB).
Kasus ini, menurut Hermawan Sulistyo
dari Tim Pencari Fakta Independen menyebut seperti sudah diperkirakan
sebelumnya oleh aparat. Dia menuturkan begini; ''Yun Hap ditembak pukul
20:40 oleh konvoi aparat keamanan yang menggunakan sekurangnya enam truk
militer yang mendekat dari arah Dukuh Atas. Konvoi menggunakan jalan jalur
cepat sebelah kanan alias melawan arus. Paling depan tampak mobil pembuka jalan
menyalakan lampu sirine tanpa suara. Sejak masuk area jembatan penyeberangan di
depan bank Danamon, truk pertama konvoi mulai menembak. Sejumlah saksi
mata melihat berondongan peluru dari atas truk pertama, menyusul tembakan
dari truk-truk berikutnya.''
Berdasarkan fakta di lapangan TPFI
menegaskan tidak mungkin ada kendaraan lain selain kendaraan aparat. Sebab,
jalur cepat yang dilalui truk-truk itu masih ditutup untuk umum. Lagi
pula truk-truk itu bergerak melawan arus, jadi tidak mungkin ada mobil
lain yang mengikuti.
Kini akibat peritiwa itu, sejumlah
petinggi TNI Polri sedang diburu hukum. Mereka adalah Jenderal Wiranto
(Pangab), Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin (mantan Pangdam Jaya), Irjen (Pol)
Hamami Nata (mantan kapolda Metro Jaya), Letjen Djaja Suparman (mantan
Pangdan jaya) dan Noegroho Djajoesman (mantan Kapolda Metro Jaya).
2.
Seorang TKW Asal Indonesia Dibunuh Majikannya Di Arab
JAKARTA (Berita): Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi menelusuri data dan informasi lengkap mengenai identitas
TKI yang semula disebut bernama Keken Nurjanah asal Cianjur, Jawa Barat yang
tewas dibunuh majikannya di Kota Abha, Arab Saudi.
Dari informasi awal yang berhasil
dikumpulkan tim Ditjen Binapenta Kemenakertrans sampai Kamis malam
(18/11) pukul 23:30 WIB dengan melakukan pengecekan data asuransi dari
petugas KJRI Jeddah di Abha, nama korban bukan Keken melainkan Kikim Komalasari
bt. Uko Marta, TKI asal Cianjur Jawa Barat yang lahir pada 9 Mei 1974. Kikim
berangkat ke Arab Saudi pada Juli 2009.
“Sampai saat ini kita masih
memastikan identitas lengkap dari Jenazah yang sedang teliti oleh kepolisian
Arab Saudi, apakah benar korban bernama Keken atau Kikim Komalasari,’
kata Kepala Pusat (Kapus) Humas Kemenakertrans Suhartono di Jakarta, Jumat
(19/11).
Suhartono menyebut pihaknya hingga
saat ini masih menunggu hasil temuan polisi setempat yang diteruskan ke Badan
Investigasi dan Pengadilan Arab Saudi dimana awalnya polisi Saudi mengira
korban adalah orang Bangladesh dan ternyata orang Indonesia.
Sementara menunggu laporan lengkap
dari KJRI di Arab Saudi, Kemenakertrans juga melacak dokumen perusahaan
PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang
memberangkatkan serta lokasi penempatannya.
“Begitu kami mendapat informasi
adanya TKI yang dibunuh di Arab Saudi, kita langsung terjunkan tim untuk
megecek kebenaran informasi tersebut. Kita pun langsung melacak dokumen
perusahaan PPTKIS mana yang memberangkatkan, lokasi penempatan dan
perusahaan asuransinya,’ kata Suhartono.
Setelah ditemukan data perusahaan
PPTKIS yang memberangkatkan TKI tersebut, pihak keluarga akan dihubungi
Kemenakertrans untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. ‘Nantinya, kita akan
memfasilitasi keberangkatan perwakilan keluarga Keken agar bisa langsung
memastikan identitas jenazah dan membantu proses laporan otopsi yang dilakukan
kepolisian Arab Saudi,’ Kata Kapus Humas Kemenakertrans.
Selain melacak PPTKIS yang
memberangkatkan TKI Keken, Menakertrans pun melacak perusahaan asuransi yang
menanggung asuransinya sehingga klaim asuransi bisa segera dicairkan.
“Dengan adanya asuransi TKI, maka
semua biaya yang terkait dengan proses penuntutan hukum kepada pihak majikan,
biaya untuk menyewa pengacara hukum (lawyer) serta biaya pemulangan bisa
ditanggung,’ ujar Suhartono.
Seperti diberitakan beberapa media,
setelah dianiaya, Keken Nurjanah atau Kikim dibunuh tiga hari sebelum Hari Raya
Idul Adha oleh majikannya di Kota Abha. Informasi awal soal tewasnya Keken
ini disampaikan salah satu relawan Pospertki PDI Perjuangan yang berada di kota
Abha. Dalam laporan relawan tersebut kepada pimpinan Korwil Arab Saudi PDI
Perjuangan, Keken Nurjanah dibunuh oleh majikannya dengan cara digorok
lehernya. Jenazah Keken kemudian ditemukan di sebuah tong sampah umum.
Kasus tersebut semakin menambah
catatan hitam ketenagakerjaan di Arab Saudi dimana saat ini juga pemerintah
sedang menangani kasus penyiksaan TKI Sumiati (23) yang berasal dari Dusun
Jala, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat.
Sumiati merupakan TKI yang bekerja
sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Arab Saudi dan sejak mulai
bekerja tanggal 23 Juli 2010, Sumiati kerap mendapat siksaan dari istri dan
anak majikannya termasuk digunting bibir bagian atasnya hingga ia kini harus
dirawat intensif di RS King Fahd, Madinah, Arab Saudi. (ant)
Penyelesaian Kasus
Kasus pertama: Trisakti,
Semanggi I dan II
TNI dan aparat Kepolisian dibentuk untuk melindungi segenap
masyarakat dan negera. Namun dalam kasus ini ditemukan kesalahgunaan wewenang
yang tidak seharusnya aparat TNI dan kepolisisan membunuh para mahasiswa yang
berdemonstran. Kita tidak dapat menyalahkan siapa dan mengapa karena para aparat
tersebut melakukan yang memang sudah menjadi tugasnya dan atas perintah negara
karena sekitar tahun 90 keatas dibawah kepemimpinan bapak Soeharto setiap
demonstran ataupun masyarakat yang memberontak terhadap aturanya dapat
terbunuh.
Jadi tidak asing terdengar oleh kita apabila ada sekelompok
mahaiswa, warga masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada negara
malah terbunuh sia-sia.Ini merupakan tahun-tahun yang menakutkan bagi warga
negara Indonesia karena hak untuk memiliki kebebasan bersuara sangat dibatasi
bahkan dikekakang.
Disini juga bukan karena masyarakat Indonesia salah dalam
memilih pemimpin. Melainkan karena masyarakat Indonesia tidak mendapatkan Hak
Asasi nya untuk memilih karena pada masa Soeharto diciptakan aturan “Setiap PNS
harus memilih Golkar dalam pemilu”. Apabila warga melanggar aturan tersebut
maka akan dipersulit dalam kariernya.
Ini adalah sebuah pembodohan politik dan penderitaan bangsa
yang berkepanjangan dimana masyarakat Indonesia tidak dapat menyampaikan
aspirasinnya dan tidak dapat memilih siapa calon pemimpin yang sesuai nurani
nya dan dalam kasus ini melanggar suatu hak yang dinamakan Hak Asasi Manusia.
Kasus mei 1998 untuk menggulingkan rezim soeharto tersebut
merupakan suatu perjuangan besar pemuda-pemuda Indonesia dalam menegakan
keadilan diengri ini. Sudah sepantasnya kita menghirup udara kebebasan bukan
saja terbebas dari penjajah namun kita juga memang pada dasarnya membutuhkan
kebebasan untuk bersuara dan memilih siapa pemimpin untuk negara ini
berdasarkan hati nurani bukan karena paksaaan ataupun ketakutan.
Hingga akhirnya pada tahun 21 Mei 1998 dipilihlah Baharuddin Jusuf
Habibie sebagai
presiden Indonesia ke-3 pengganti bapak Soeharto. Disinilah terlihat banyak
perubahan dinegara Indonesia karena sudah diakui hak-hak setiap individu
termasuk hak untuk bersuara, berdemonstrasi menyampaikan aspirasi,kebebasan
pers, hak untuk pemilu dan memilih calon pemimpin secara LUBER dan JURDIL.
Hingga pada kepemimpinan presiden saat ini dijabat oleh bapak Susilo Bambang
Yudhoyono pengakuan akan adanya HAM diakui dan diberlakukan dinegara Indonesia.
Kasus kedua: Seorang TKW
Asal Indonesia Dibunuh Majikannya Di Arab
Menurut saya kasus pembunuhan dan penyiksaan terhadap TKI
dan TKW Indonesia sering kali terdengar bahkan meningkat jumlahnya tiap
tahun. Hal ini terjadi karena lembaga-lembaga yang mengirimkan ketenagakerjaan
keluar negri hanya mencari keuntungan semata tanpa melihat keahlian dari para
TKI dan TKW itu sendiri. Lembaga-lembaga penyalur TKI tidak boleh mengirim TKI
yang belum teruji benar-benar kemampuannya karena ini merupakan salah satu
factor penyebab terjadinya penyiksaan serta pembunuhan karena majikan di negara
tersebut merasa emosi apabila TKI tersebut tidak becus dalam bekerja. Terutama
dalam penerjemahan bahasa, seorang TKI yang dikirim harus benar-benar menguasai
bahasa asing karena bahasa merupakan alat komunikasi terpenting antara majikan
dan TKI tersebut. Apabila bahasa saja belum dikuasai bagaimana terjadi hubungan
yang baik antara majikan dan TKI .Ini menjadi salah satu pemicu peningkatan
kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap TKI dari negara kita.
Sedangkan pemerintah dengan senang hati menerima devisa yang
masuk kedalam kas negara tanpa menjamin kehidupan para TKI dan TKW tersebut
ketika berada dinegara orang. Perlu ada penindakan yang tegas dari presiden dan
pemerintah agar kasus ini tidak terus bertambah jumlahnya. Presiden dan
pemerintah harus bisa menjamin kehidupan para TKI dan TKW karena ini menyangkut
nyawa seseorang.
Selain itu pemerintah harus memfasilitasi para TKI yang akan
berangkat keluar mulai dari pengawasan dan perlindungan terhadap TKI maupun
fasilitas untuk berkomunikasi dengan sanak keluarga mereka di Indonesia
sehingga dapat mencegah kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di negara
luar.
G.
Hak
Asasi Manusia Pada Tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa
konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
1. Ham menurut konsep Negara-negara
Barat :
a)
Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
b)
Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
c)
Filosofi
dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
d)
Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
2. HAM menurut konsep sosialis :
a)
Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
b)
Hak
asasi tidak ada sebelum Negara ada.
c)
Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
3. HAM menurut konsep bangsa-bangsa
Asia dan Afrika :
a)
Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
b)
Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
c)
Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
d)
HAM
menurut konsep PBB :
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin
oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal
Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa
setiap orang mempunyai:
a) Hak untuk hidup
b) Kemerdekaan dan keamanan badan
c) Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
d) Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam
perkara pidana
e) Hak untuk masuk dan keluar wilayah
suatu Negara
f) Hak untuk mendapat hak milik atas
benda
g) Hak untuk bebas mengutarakan pikiran
dan perasaan
h) Hak untuk bebas memeluk agama
i)
Hak
untuk mendapat pekerjaan
j)
Hak
untuk berdagang
k) Hak untuk mendapatkan pendidikan
l)
Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
m) Hak untuk menikmati kesenian dan
turut serta dalam kemajuan keilmuan.
H.
Hak
Asasi Manusia Di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada
Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah
bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan
hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah
ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam
melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi
adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan.Berbagai instrumen hak asasi manusia
yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a) Undang – Undang Dasar 1945
b) Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
c) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi
manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1. Hak – hak asasi pribadi (personal
rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
dan kebebasan bergerak.
2. Hak – hak asasi ekonomi (property
rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual
serta memanfaatkannya.
3. Hak – hak asasi politik (political
rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan
memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4. Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5. Hak – hak asasi sosial dan
kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan
dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia
dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
I.
UU
yang mengatur HAM di Indonesia :
Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a) Hak untuk hidup (Pasal 4)
b) Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c) Hak untuk mengembangkan diri (Pasal
11, 12, 13, 14, 15, 16)
d) Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal
17, 18, 19)
e) Hak atas kebebasan pribadi (Pasal
20-27)
f) Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g) Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h) Hak turut serta dalam pemerintahan
(Pasal 43-44)
i)
Hak
wanita (Pasal 45-51)
j)
Hak
anak (Pasal 52-66)
J.
Permasalahan
Dan Penegakkan Ham Di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan
bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak
sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu
kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun
dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB
upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja
sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati,
kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi
hal-hal berikut:
1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2. Peningkatan efektifitas dan
penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya
menegakkan hak asasi manusia
3. Peningkatan upaya penghormatan
persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan
kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak
asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4. Peningkatan berbagai kegiatan
operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan
ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan
korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6. Peningkatan penegakan hukum terhadao
pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat
lainnya.
7. Penyelamatan barang bukti kinerja
berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk
mendukung penegakan hukum dan HAM.
8. Peningkatan koordinasi dan kerja
sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9. Pengembangan system manajemen
kelembagaan hukum yang transparan.
10. Peninjauan serta penyempurnaan
berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih
sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
K. Landasan Terhadap Pengakuan Ham
1.
Landasan
yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama
derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,
agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2.
Landasan
yang kedua dan yang lebih dalam, yakni Tuhan yang menciptakan manusia. Semua
manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Di negara kita dalam era reformasi
sekarang ini, upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia telah
dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan diundangkannya Undang-Undang Republik
Indonesia (UURI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa
konvensi internasional tentang HAM. Undang-Undang yang secara khusus
mengatur tentang perlindungan anak yaitu undang-undang RI Nomor 23 Tahun
2002. Latar belakang dikeluarkannya undang-undang ini, sebagaimana
dikemukakan dalam Penjelasan Umum undang-undang ini antara lain:
1.
Bahwa
anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus
kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai
manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak
asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa
dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita
bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang,
berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan
diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
2.
Meskipun
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan
tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak
masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai
landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan
demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa
perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan
pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
3.
Orang
tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara
hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian
pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah
bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama
dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
4.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua,
keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang
dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hakhak anak. Rangkaian
kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan
perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan
untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus
bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak
mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan
persatuan bangsa dan negara.
Ada banyak faktor yang sangat
berpengaruh untuk mengarahkan seseorang kepada penyiksaan anak terhadap anak.
Faktor-faktornya antara lain:
1.
Lingkaran
kekerasan, seseorang yang mengalami kekerasan semasa kecilnya mempunyai
kecenderungan untuk melakukan hal yang pernah dilakukan terhadap dirinya pada
orang lain.
2.
Stess
dan kurangnya dukungan. Menjadi orang tua maupun pengasuh menjadi sebuah
pekerjaan yang menyita waktu dan sulit. Orang tua yang mengasuh anak tanpa
dukungan dari keluarga, teman atau masyarakat dapat mengalami stess berat.
3.
Kemiskinan
dan akses yang terbatas ke pusat ekonomi dan sosial saat masa-masa krisis.
4.
pecandu
alkohol dan narkoba. Seseorang yang telah kecanduan alkohol dan narkoba akan
sulit untuk mengontrol emosinya dengan baik, sehingga kecenderungan melakukan
penyiksaan lebih besar.
Efek tindakan dari korban
penganiayaan fisik dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori. Ada anak
yang menjadi negatif dan agresif serta mudah frustasi. Ada yang menjadi sangat
pasif dan apatis, ada yang tidak mempunyai kepribadian sendiri, ada yang tidak
mempunyai kepribadian sendiri, ada yang sulit menjalin relasi dengan individu
lain dan ada pula yang timbul rasa benci yang luar biasa terhadap dirinya
sendiri. Dampak-dampak yang ditimbulkan dari kekerasan terhadap anak antara
lain: dampak kekerasan psikis, yaitu anak yang sering dimarahi oleh orang
tuanya, apalagi diikuti dengan penyiksaan, cenderung meniru perilaku buruk
seperti kecanduan alkohol dan obat-obatan, dan memiliki dorongan bunuh diri.
Kemudian dampak kekerasan fisik, anak yang mendapat perlakuan kejam dari orang
tuanya akan menjadi sangat agresif, dan setelah menjadi orang tua akan berlaku
kejam kepada anak-anaknya. Kekerasan fisik yang berlangsung berulang-ulang
dalam jangka waktu lama akan menimbulkan cedera serius terhadap anak, meninggalkan
bekas luka secara fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dampak
kekerasan seksual, kekerasan yang terjadi pada anak yang masih kecil pengaruh
buruk yang ditimbulkan antara lain mudah merasa takut, perubahan pola tidur,
kecemasan tidak beralasan, dll. Dan yang terakhir adalah dampak pelantaran
anak, pengaruh yang terlihat jika anak mengalami hal ini adalah kurangnya
perhatian dan kasih sayang orang tua terhadap anak, dampak kekerasan terhadap
anak lainnya adalah kelalaian dalam mendapatkan pengobatab menyebabkan
kegagalan dalam mendidik anak mampu berinteraksi dengan lingkungannya gagal
menyekolahkan atau menyuruh anak mencari nafkah untuk keluarga sehingga anak
terpaksa putus sekolah.
L. Ham Yang Diatur Dalam Deklarasi PBB
Deklarasi
PBB yang isinya 30 pasal secara singkat menjelaskan seperangkat hak-hak dasar
manusia yang sangat sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, hak
tidak menjadi budak, hak tidak disiksa dan ditahan, hak dipersamakan dimuka
hukum, hak untuk mendapatkan praduga tak bersalah, dan sebagainya. Hak lain
juga dimuat dalam deklarasi tersebut, seperti hak akan nasionalitas, pemilikan,
dan pemikiran; hak untuk menganut agama dan memperoleh pendidikan, pekerjaan,
dan kehidupan berbudaya. Menurut Asykuri Ibn Chamim (2003: 372-373) deklarasi
PBBmenegaskan beberapa kategori hak sebagai berikut :Hak yang secara langsung
memberikan gambaran kondisi minimum yang diperlukan individu ,agar ia dapat
mewujudkan watak kemanusiannya seperti :pengakuan atas martabat (pasal 1 ),
Perlindungan dari tindak diskriminasi (pasal 2), jaminan atas kebutuhan hidup
(pasal 3), terbebas dari perbudakan (pasal4), perlindungan dari tindakan
sewenang-wenang (pasal 5), kesempatan menjadi warga negara dan berpindah warga
negara (pasal 15)
Hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh manusia dari sistemhukum , seperti persamaan dihadapan hukum (pasal 6), memperoleh pengadilanyang adil (pasal 10), asas praduga tak bersalah (pasal 11), hak untuk tidak diintervensi kehidupan pribadinya (pasal 12)Hak yang memungkinkan individu dapat melakukan kegiatan tanpacampur tangan pemerintah dan memungkinkan individu ikut ambil bagian dalammengontrol jalannya pemerintahan.
Hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh manusia dari sistemhukum , seperti persamaan dihadapan hukum (pasal 6), memperoleh pengadilanyang adil (pasal 10), asas praduga tak bersalah (pasal 11), hak untuk tidak diintervensi kehidupan pribadinya (pasal 12)Hak yang memungkinkan individu dapat melakukan kegiatan tanpacampur tangan pemerintah dan memungkinkan individu ikut ambil bagian dalammengontrol jalannya pemerintahan.
Hak
ini lazim disebut sebagai hak sipil danpolitik, seperti ; kebebasan berpikir
dan beragama (pasal 18), hak berkumpul danberserikat (pasal 20), hak untuk ikut
aktif dalam pemerintahan (pasal 21). Hak yang menjamin terpenuhinya taraf
minimal hidup manusia, danmemungkinkan adanya pengembangan kebudayaan. Hak
semacam ini lazimdisebut sebagai hak sosial-ekonomi-budaya, seperti : hak untuk
mendapatkanmakanan, pekerjaan dan pelayanan kesehatan (pasal 22-25), hak untuk
memperoleh pendidikan dan mengembankan kebudayaan (pasal 26-29).
M. Hubungan Antara Negara Hukum Dan HAM
Negara hukum dan HAM mempunyai hubungan yang
sangaterat. Hak asasi mausia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat
pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan
wajibdihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sementara negara hukum adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum.
Hukumlah yang berdaulat.
Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik).
Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik).
Karena negara itu dipandang sebagai subjek
hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut di depanpengadilan karena perbuatan
melanggar hukum. Sehingga segala kententuan yang dilakukan oleh pemerintah
harus berdasarkan atas hukum. Tidak ada sesuatu kebijakan yag dilandasi oleh
kekuasaan. Dalam penjelasan diatas dapat ditarik hubungan antara Negara Hukum
dan HAM. Dalam penegakan Hak Asasi Manusia harus diladasi oleh aturan hukum,
yaitu aturan perundang-undangan. Pemerintah dalam menegakan HAM di Negara yang
berasaskan hukum, harus selalu memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku.
Karena jika pemerintah melakukannya dengan kekuasaan, maka orang yang duduk
dalam pemerintahan itulah yang akan terjerat oleh hukum. Tetapi itupun jika
bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Hubungan yang lainya dalam konsep negara
hukum dijelaskan bahwanegara hukum memiliki salah satu ciri yaitu warga negara
harus mendapatkan perlindungan HAM. Karena jika itu dilanggar akan bertentangan
dengan prinsip negara hukum itu sendiri. Oleh karena itu Hak Asasi Manusia dan
Negara hukum memilikihubungan yang sangat erat.
N. Perbandingan Penegakan Dan Perlindungan Ham
Masa Orba Dan Reformasi
d)
Masa Orde baru
Pada
masa orde baru yang lebih dikenal dengan rezim otoriter, penegakan dan
perlidungan HAM di Negara Indonesia sangat memprihatinkan. Pada masa ini banyak
sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa terhadap warga
negaranya. Pelanggaran HAM yang terjadi mulai dari pelanggaran HAM biasa sampai
pada pelanggaran HAM berat yang berbentuk fisik.
Pelanggaran-pelanggarantersebut ditujukan untuk melanggenggkan kekuasaan orang
yang yang kepentingan Pembungkaman terhadap hak untuk menyatakan pendapat
merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintahan masa
orde baru. Lebih ironisnya orang-orang yang berniat menentang kebijakan pemerintah
hilang tanpa kembali.
Selain
itu masi banyak lagi kasus-kasus tentang pelanggaran HAM padamasa orde baru.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada masa orde baru banyak terjadi pelanggaran
HAM dan perlindungan terhadap HAM tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
e)
Masa Reformasi
Pada
masa reformasi penegakan dan perlindungan HAM sudah mulai ada peningkatan. Pada
masa ini sudah mulai jarang didengar kasus-kasus mengenai pelanggaran HAM,
walaupun tidak secara sepenuhnya hilang. Hak Asasi utuk berdemokrasi pun tidak
dikebiri seperti era orde baru, masyarakat bebas menyatakan pendapatnya terhadap
pemerintah. Pada masa reformasi perlidungan HAM mulai terlihat, terbukti dengan
adanya lembaga-lembaga negara yang dikhususkan untuk melidungi Hak Asasi
Manusia seseorang. Seperti Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia, Komisi
Perlindungan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak. Selain itu, pada masa ini,
reformasi hukum sebagai salah satu perwujudan penegakan dan perlindungan HAM
mulai menunjukan hasinya. Terbukti sekarang ini adanya Undang-undang yang
mengatur tentang perlindungan Ham seperti Undang-undang No 39 tahun 1999
tentang Hak Asai Manusia, Undang undangNo 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Dengan adanya pengadilan HAM ditujukan agar masyarakat maupun penguasa berfikir
kembali untuk melakukan pelanggaran HAM karena sangsi yang diatur lebih berat. Tetapi
hal ini dalam prakteknya tidak terlaksana sebagaimana mestinya. masi banyak
oknum-oknum penegak hukum yang tidak memproses pelaku pelanggaran HAM.
O. Hal-hal yang telah dilakukan pemerintah
dalam menjungjung perlindungan dan penegakan ham di Indonesia
Seperti telah dikemukakan sebelumnya
penegakan dan perlindungan HAM pada jaman sekarang ini mulai menunjukan
peningkatan, walaupun tidak sepenuhnya seperti yang diharapkan. Hal-hal yang
dapat dilihat seara nyata seperti adanya lembaga-lembaga negara seperti yang
dikhususkan untuk melidungi Hak Asasi Manusia seseorang. Seperti Komisi
Perlindungan Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Perempuan, Komisi
Perlindungan Anak, Komisi perlindungan saksi dan korban. Selain itu, pemerintah
Indonesia mulai melakukan reformasi hukum. Dengan adanya Undang-undang yang
mengatur tentang perlindungan HAM seperti Undang-undang No 39 tahun 1999
tentang Hak Asai Manusia, Undang- undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan
HAM membuat warga Negara Indonesia lebih terlidungi hak asasinya. Namun
disamping kemajuan-kemajuan itu, tetap masi terdapat banyak kekurangan yang
harus diperbaiki oleh pemerintah Indonesia. Kekurangan tersebut banyaknya
terdapat pada proses implementasinya. banyak peraturan-peraturan yang tidak
dimplementasikan secara tepat oleh aparat penegak hokum.
P. Praktek
Pelanggaran HAM di Indonesia Dari perspektif tipologi pelaku dan korban
1.
Pelanggaran
hak asasi manusia dilakukan oleh negara lewat, acts of
Commission maupun act of ommision yang terjadi di Indonesia
di lihat dari kegagalan negara dan/atau pemerintah memenuhi kewajibannya
sebagaimana yang disebutkan di dalam undang-undang.14 Sebagaimana telah
dikemukakan negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak
asasi manusia warganya. Pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dapat
diketegorikan ke dalam pelanggaran negara terhadap kewajibannya untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
2.
Pelanggaran
terhadap kewajiban untuk menghomati hak asasi manusia berupa tindakan (aparat)
negara dalam hal: Pembunuhan diluar hukum sebagai pelanggran atas kewajiban
menghormati hak untuk hidup.
Pelanggaran yang telah terjadi
adalah: pembunuhan di luar hukum sejumlah besar orang yang dituduh PKI pada
tahun-tahun awal Orde Baru, baik yang secara langsung dilakukan oleh aparat
negara (acts of commission) Pasal 8 UU No. 39/1999 menyebutkan:
perlindungan, pemajuan, penegakan, danpemenuhan hak asasi manusia
terutama menjadi tanggung jawab pemerintah (cetak miring dan garis bawah oleh
MMB). Lihat juga pasal 71: “pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukanhak asasi manusia yang diatur dalam
Undang-Undang ini dan pasal 72:” kewajiban dan tangungjawab pemerintah meliputi
langkah implementasi yang efektif di bidang hukum, politik, ekonomi, social,
budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Lihat Pasal 8, Pasal 71
UU. No.39/1999 Lihat Pasal 4; hak untuk hidup..dst. adalah hak asasi manusia
yang tidak dikurangi dalam keadaan apapun,’ dan Pasal 9 ayat (1) UU. 39/1999;
‘setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya. Pasal 33 (1) setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan
nyawa. maupun yang dilakukan oleh pelaku bukan-negara, tetapi (aparat) negara
tidak mencegahnya (act of ommission); pembunuhan diluar hukum sejumlah orang
yang dituduh pelaku kejahatan pada parohan pertama tahun 1980-an, yang dikenal
sebagai ‘petrus’ (penembakan misterius); pembunuhan di luar hukum terhadap
massa dalam peristiwa tanjung priok pada paruhan pertama tahun 1980-an
(termasuk peristiwa Talangsari) dalam konteks penerapan paksa “asas tunggal
Pancasila”, pembunuhan yang terjadi dalam operasi militer ‘tak resmi’ (dikenal
dengan pembunuhan terhadap rakyat sipil dalam masa “DOM”) di Aceh dan Papua
sejak awal tahun 1990-an; pembunuhan sejumlah orang yang dituduh “tukang
santet” di beberapa wilayah di Jawa yang terjadi pada parohan kedua tahun
1990-an’ pembunuhan yang terjadi dalam “peristiwa Trisakti dan Semanggi” pada
parohan terakhir tahun 1990-an. Penghilangan secara paksa (enforced
disappearence) atau penculikan (pelanggaran atas kewajiban untuk menghormati
hak hidup) sejumlah aktivitas mahasiswa demokrasi oleh apa yang disebut sebagai
“team Mawar Kopassus” pada parohan keduatahun 1990-an.Penyiksaan dan
penganiayaan (pelanggaran atas hak untuk tidak disiksa) yang dilakukan oleh
(aparat) negara. Pasal 33 ayat (2) UU.No. 39/1999. ‘setiap orang berhak untuk
bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa. hak untuk tidak disiksa
dst, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apaun dan oleh siapapun, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan,
penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan
martabat kemanusiaannya,’dan pasal 34 UU. No.39/1999; ‘setiap orang tidak boleh
ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara
sewenang-wenang. polisi/Brimob) terhadap sejumlah aktivis mahasiswa dalam kasus
penculikan oleh Team Mawar Kopassus; penganiayaan oleh aparat negara terhadap
sejumlah aktivis mahasiswa IAIN Ar Raniry di Banda Aceh; penyiksaan dan
penganiayaan terhadap rakyat sipil oleh satuan militer di Meunasah, Aceh. iv.
Penangkapan dan penahanan di luar hukum (melanggar kewajiban untuk menghormati
hak kebebasan individu ) oleh aparat negara (polisi/Brimob) terhadap aktivis
OMOP “Koalisi NGO HAM Aceh” pada masa Darurat Militer di Aceh. v. Pelarangan
organisasi dan kegiatan organisasi (pelanggaran atas kewajiban untuk
menghormati kebebasan berpendapat dan berserikat) oleh aparat negara (Penguasa
Darurat Militer) terhadap Kontras Banda Aceh pada bulan Juni 2003; Maklumat
PDMD tentang pembatasan dan/atau pelarangan NGOs HAM dan kegiatannya. vi.
Pelarangan atas dan pembatasan terhadap keyakinan ideology (keyakinan politik)
dan/atau agama (pelanggaran atas kewajiiban menghormati hak kebebasan
berkeyakinan dan beragama individu)23 dalam kasus ketetapan MPRS XXV /196,
lihat pasal 34 UU.No. 39/1999 lihat pasal 24 (1) UU, No.39/1999: ‘setiap
orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud
damai,’ pasal 101; ‘setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya,
berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
lihat pasal 23 UU. No.39/1999: ‘setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai
keyakinan politiknya, lihat pasal 22 (1) UU.No. 39/1999: ‘setiap orang berhak
memeluk agamanya masing-masing dan berhak untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.’ Pasal 22 (2); ‘negara menjamin kemerdekaan setiap orang
memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.’ pelarangan Jemaat Ahmadiyah (di Pancor, Lombok Timur),
serta pelarangan pentas teater buruh dan teater lainnya. Pelanggaran terhadap
kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia berupa tindakan negara atau
melakukan tindakan yang memadai guna melindungi individu atau kelompok dari
pelanggaran hak individu atau kelompok termasuk pencegahan atau pelanggaran
penikmatan kebebasan individu atau kelompok.24 Pelanggaran by act of omission
antara lain:
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat,
baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun
masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan
dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat,
dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita
bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu
keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun untuk
melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan
untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang
serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar
penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan
bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan
sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar
pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan
datang.
B. Saran-Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu
negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya
pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi
& Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi
Press, 2005
Asshiddiqie,
Jimly. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2005
Zakaria,
Nooraihan. Konsep Hak Asasi Manusia.
Jakarta: DBP, 2005
Anwar, Chairul, Konstitusi dan kelembagaan Negara,
Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.
Daud, Abu Busroh dan
Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata
Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, cet. Ke-1
Kusnardi, Moh., et.ai.,
Ilmu Negara, Jakarta:Gaya Media
Pratama, 2000, cet.ke-4.
Lubis, M. Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Bandung:
Alumni, 1982.
Thaib, Dahlan,et.al., Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta:
PT> Raja Grafindo Persada, 2001, cet.ke-2.
|
||
|
Keempat fenomena yang
bersifat sosio-kultural tersebut di atas dapat dikatakan bersifat sangat khusus
dan membangkitkan kesadaran kita mengenai keragaman kultural yang kita warisi
dari masa lalu, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan mengenai kesadaran
kebangsaan umat manusia yang selama ini secara resmi dibatasi oleh batas-batas
teoritorial satu negara. Sekarang, zaman sudah berubah. Kita memasuki era
globalisasi, di mana ikatan batas-batas negara yang bersifat formal itu
berkembang makin longgar. Di samping ikatan-ikatan hukum kewarganegaraan yang
bersifat formal tersebut, kesadaran akan identitas yang dipengaruhi oleh
faktor-faktor historis kultural juga harus turut dipertimbangkan dalam memahami
fenomena hubungan-hubungan kemanusiaan di masa mendatang. Oleh karena itu,
dimensi-dimensi hak asasi manusia di zaman sekarang dan apalagi nanti juga
tidak dapat dilepaskan begitu saja dari perubahan corak-corak pengertian dalam
pola-pola hubungan yang baru itu.
Dengan perkataan lain,
hubungan-hubungan kekuasaan di zaman sekarang dan nanti, selain dapat dilihat
dalam konteks yang bersifat vertikal dalam suatu negara, yaitu antara pemerintah
dan rakyatnya, juga dapat dilihat dalam konteks hubungan yang bersifat
horizontal sebagaimana telah diuraikan pada bagian pertama tulisan ini. Konteks
hubungan yang bersifat horizontal itu dapat terjadi antar kelompok masyarakat
dalam satu negara dan antara kelompok masyarakat antar negara. Di zaman
industri sekarang ini, corak hubungan yang bersifat horizontal tersebut untuk
mudahnya dapat dilihat sebagai proses produksi dalam arti yang seluas-luasnya,
yaitu mencakup pula pengertian produksi dalam konteks hubungan kekuasaan yang
bersifat vertikal, dimana setiap kebijakan pemerintahan dapat disebut sebagai
produk yang dikeluarkan oleh pemerintah yang merupakan produsen, sedangkan
rakyat banyak merupakan pihak yang mengkonsumsinya atau konsumennya. Demikian
pula setiap perusahaan adalah produsen, sedangkan produk dibeli dan dikonsumsi
oleh masyarakat konsumennya. Dengan perkataan lain, hak konsumen dalam arti yang luas ini dapat disebut
sebagai dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilindungi dari
kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan-tindakan sewenang-wenang dalam
hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsumennya.
Perkembangan konsepsi yang terakhir ini dapat disebut
sebagai perkembangan konsepsi hak asasi
manusia generasi kelima dengan ciri pokok yang terletak dalam pemahaman
mengenai struktur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara produsen
yang memiliki segala potensi dan peluang untuk melakukan tindakan-tindakan
sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang
L. Ham Dalam Konstitusi
Pengaturan
hak atas kebebasan memperoleh informasi publik sebagai hak dasar (hak dasar )
sudah sepatutnya dijamin dalam ketentuan konstitusi atau undang-undang dasar.
Konstitusi merupakan fondasi dimana hal-hal mendasar harus diletakkan dan
diatur termasuk didalamnya hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hal
niscaya yang menyebabkan martabat manusia termuliakan.[16]
Secara
teoritik konstitusi sendiri memiliki makna penting. Di dalam konstitusi
tercermin tujuan bernegara beserta prinsip-prinsip yang harus diadopsi guna
membatasi penyelenggaraan negara dari praktik otoriterisme. Dengan begitu
perumusan konstitussi senantiasa diletakkan dalam semangat demokrasi sehingga
mampu merefleksikan apa yang dinamakan jiwa bangsa (the National Soul) atau
aspirasi otentik bangsa (the Genuine Aspiration of Nation wide)
Umumnya
semua negara mempunyai konstitusi. Konstitusi terpilah, ada yang tertulis, ada
yang tidak tertulis. Konstitusi tertulis disebut Undang- undang dasar. Tertulis
artinya terkodifikasi dalam satu dokumen. Tidak tertulis berarti tersebar dalam
pelbagai aturan, tidak terdokumentasi dalam satu dokumen atau naskah.
Dalam
konteks sejarah konstitusi di Indonesia, baik UUD 1945 Praperubahan, Konstitusi
Republik Indonesia Serikat(RIS) 1949 dan UUD Sementara 1950 tidak menegaskan
adanya jaminan terhadap hak atas kebebasan informasi publik, dugaan penulis
mengapa UUD 1945 praperubahan tidak mencantumkan hak atas kebebasan iformasi
publik adalah karena trminologi HAM sendiri masih kontroversi pada saat UUD
praperubahan dibentuk.
Hal
tersebut dapat dilacak dari risalah-risalah rapat pembentukan UUD 1945. Pada
saat rapat pleno pembahasan rancangan UUD pada tanggal 15 juli 1945 secara berturut-turut
Soekarno dan Soepomo menyampaikan hasil laporan. Khusus tentang tentang
keberadaan HAM dalam rancangan UUD terjadi perdebatan antara Soekarno dan
Soepomo disatu pihak dan Hatta dan Yamin dipihak lain. Pihak pertama menolak
memasukkan HAM, terutama yang individual kedalam UUD. Alasannya bagi mereka,
Indonesia harus dibangun sebagai negara Kekeluargaan.berbeda dengan pihak
kedua, menghendaki agar UUD itu memuat masakah-masalah HAM secara eksplisit.
Dalam
buku lain juga disebutkan bahwa perjuangan memasukkan jaminan hak-hak sipil
atau hak-hak warganegara dalam hukum sangat sukar dilakukan, dan ini sudah
kelihatan semenjak masa awal pembentukan UUD 1945 ketika terjadi perdebatan
antara Muh Yamin dan Hatta Vs Soekarno dan Soepomo. Karena Soepomo menegaskan
bahwa “HAM tidak membutuhkan jaminan Grund-und Freihetscrehtcedari
individu Contra Staat. Oleh karena itu individu tidak lain
ialah bagian organik dari staat yang menyelenggarakan kemuliaan staat. Inti pandangan
Soepomo adalah bahwa susunan masyarakat bersifat integral dimana
anggota-anggota dan bagian-bagiannya merupakan persatuan masyarakat yang
organis, persatuan masyarakat yang tidak mementingkan perseorangan dan
mengatasi semua golongan, persatuan hidup berdasarkan kekeluagaan.
Akhirnya
pada tanggal 16 juli 1945, perdebatan dalam BPUPKI ini menghasilkan kompromi
sehingga diterimanya beberapa ketentuan UUD berkenaan dengan hak-hak asasi
manusia secara terbatas, kemudain UUD 1945 pun disahkan pada tanggal 18 agustus
1945.
Berbeda
dengan Konstitusi RIS 1949 dan UUD S 1950 yang pernah berlaku sekitar 10 tahun
(1949-1950) yang memuat lebih lengkap pasal-pasal HAM dibandingka dengan UUD
1945 (praperubahan). Kedua UUD tersebut mendasarkan ketentuan- ketentuan
HAM-nya pada Deklarasi umum tentang HAM PBB yang mulai berlaku pada tanggal 10
desember 1948. Meski demikian, baik di kostitusi RIS 1949 dan UUD S 1950,
jaminan hak atas kebebasan memperoleh informasi publik tidak dicantunkan
didalam ketentuan pasal-pasal konstitusi tersebut.
Pengaturan HAM di Indonesia terdapat
dalam konstitusi (UUD 1945) sebagai standar hukum tertinggi dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Selain itu juga dalam Tap MPR Nomor XVII Tahun 1998.
Produk perundangan di bawahnya yaitu undang-undang yang khusus mengatur tentang
HAM, antara lain:
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Wanita.
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Ratifikasi Konvensi Anti penyiksaan atau Penghukuman yang kejam, Tidak
Manusiawi, dan Merenadahkan Martabat.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998
tentang Perlindungan Konsumen.
4. Undang-Undang Nomor 9 tentang
Kebebasan Menyatakan Pendapat.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998
tentang Amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan
Perburuhan.
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999
tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 terhadap Penghapusan Pekerja secara
Paksa.
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999
tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum bagi
Pekerja.
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999
tentang Ratifikasi Konvensi ILO nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999
tentang Pencabutan Undan-Undang Nomor 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana
Subversi.
10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999
tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
11. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999
tentang HAM.
12. UNdang-Undang Nomor 40 tentang Pers.
13. Undang-Undang Nomor 26 tentang 2000
tentang Pengadilan HAM.
Dari
uraian diatas dapa kita ketahui bahwa pengaturan HAM di Indonesia terdapat
dalam konstitusi (UUD 1945) sebagai standar hukum tertinggi dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Selain itu juga dalam Tap MPR Nomor XVII Tahun 1998.
Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan
bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi
menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu
negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat
tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai
pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus
dijalankan.
Sejalan dengan pemahaman di atas,
Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden
menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan
berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus
ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan
kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan
dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi,
sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu
hukum tata negara.
Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara”
yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi
empat unsur, yaitu:
1.
Memenuhi
unsur pemerintahan yang berdaulat,
2.
Wilayah
Tertentu
3.
Rakyat
yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4.
Pengakuan
dari negara-negara lain.
Dari keempat unsur untuk berdirinya
suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu
bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud
adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Prof. Mr. Djokosutono melihat
pentingnya konstitusi dari dua segi. Pertama, dari segi sisi (naar de Inhoud)
karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara. Kedua,
dari segi bentuk (Naar de Maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarangan
orang atau lembaga. Mungkin bisa dilakukan oleh raja, raja dengan rakyatnya,
badan konstituante atau lembaga diktator.
Pada sudut pandang yang kedua ini, K. C. Wheare menggkaitkan pentingnya konstitusi dengan peraturan hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai ”wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi.
Pada sudut pandang yang kedua ini, K. C. Wheare menggkaitkan pentingnya konstitusi dengan peraturan hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai ”wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi.
BAB
III
KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran
HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau
bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan
HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Perjuangan bagi hak-hak asasi
manusia merupakan suatu perjalanan dan bukan suatu perjalanan dan bukan suatu
tujuan karena hak-hak asasi manusia itu tidak statis. Teori hak-hak asasi
manusia perlu terus menerus dinilai kembali dari sudut pandang para moralis
maupun para rasionalis.
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dari fakta dan paparan dari
contoh-contoh pelanggaran diatas dapat disimpulkan bahwa HAM di Indonesia masih
sangat memprihatinkan. seperti yang kita sama-sama ketahui HAM yang
diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya
merupakan suatu wacana saja dalam suatu teks dan implementasi pun
(pengalamannya) tidak ada. Banyak HAM yang secara terang-terngan dilanggar
seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Dan banyaknya pelanggaran HAM yang
terjadi hal itu bisa disebabkan beberapa faktor, misalkan telah terjadi krisis
moral, aparat hukum yang berlaku sewenag-wenang, kurang adanya penegakkan hukum
yang benar, dan lain sebagainya.
DAFTAR
PUSTAKA
Djarot,
Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan
Manusia (Human rightsand The Media). Jakarta : Yayasan Obor
Indonesia.
Wahidin.
2008. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia(HAM).
Prof.
Dr. H. Zainudin Ali, M.A. 2006. Sosiologi Hukum. Jakrta
: Sinar Grafika.
Drs.
S. Sumarsono. Dkk. 2000. Pendidikan kewarganegaraan.
Anwar, Chairul,
Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.
Daud, Abu Busroh dan
Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983,
cet. Ke-1
Kusnardi, Moh., et.ai.,
Ilmu Negara, Jakarta:Gaya Media Pratama, 2000, cet.ke-4.
Lubis, M. Solly,
Asas-asas Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni, 1982.
Thaib, Dahlan,et.al.,
Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT> Raja Grafindo Persada, 2001,
cet.ke-2.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar